Jombang, Jurnal Jatim – Warung di Sentul, Kecamatan Tembelang diobok-obok Polres Jombang. 135 botol minuman keras (miras) ditemukan di dalam warung tersebut.
Razia miras saat ini tengah gencar dilakukan Polisi. Tujuannya menekan kejahatan jalanan termasuk tawuran remaja yang kerap dipicu dari mengonsumsi miras.
Polisi juga merazia warung kelontong milik mak-mak di Plandaan beberapa waktu lalu. Sebanyak 206 botol miras yang disita petugas Satsamapta Polres Jombang saat itu.
Kasatsamapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi mengungkapkan, penggeledahan warung di Sentul menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang tak memiliki izin edar penjualan komoditas itu.
Miras itu disimpan penjual disembunyikan oleh penjualnya di dalam kardus kosong agar tidak diketahui petugas.
“Jumlah total yang kami sita 135 botol miras berbagai merek diduga tidak memiliki izin edar,” ucapnya, Minggu, (25/4/2024).
Ia menyampaikan operasi miras di warung milik HR (37) itu merupakan pengembangan tertangkapnya warga yang mengonsumsi miras di wilayah Sentul.
“Kami kroscek ke warung itu dan ternyata benar diduga menjual miras,” katanya.
Aly juga mengonfirmasi penangkapan laki-laki, yakni HR warga Kalikejambon yang menjual miras di warung sembako miliknya di wilayah Sentul.
“Warung yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari ini ternyata juga menjual miras berbagai merek yang disimpan di dalam kardus kosong,” kata Aly.
Miras berbagai merek berjumlah 135 botol itu dengan rincian 27 botol anggur merah orang tua; 9 botol anggur hijau merek intisari; 4 botol anggur gingseng merk intisari; 4 botol anggur merah merek intisari; 6 botol anggur kolesom.
Kemudian 9 botol anggur hijau API; 7 botol anggur gold; 6 botol vodka topi miring 250 ml; 7 botol vodka topi miring 1 liter; 3 botol iceland 350 ml; 8 botol iceland 250 ml; 3 botol iceland 500 ml; 8 botol newport 620 ml; 10 botol prost; 5 botol singaraja 620 ml; 2 botol singaraja 250 ml; 6 botol soju dan 11 botol prost kaleng.
“Barang bukti dan penjual miras kami bawa ke Mapolres Jombang untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur,” tegas mantan Panit 2 Unit Lantas Polsek Ploso tersebut.
Ditegaskan Aly, penjual miras dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal terutama apabila ada laporan masyarakat akan kita tindaklanjuti,” imbuhnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.