Dua Pekan Operasi, 13 Pengedar Narkoba di Jombang Dijebloskan Penjara

Jombang, Jurnal Jatim – Tim satresnarkoba Polres Jombang menangkap 13 orang diduga pengedar narkoba di awal kepemimpinan Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani yang belum sebulan menjabat.

Penangkapan belasan pengedar ini sebagai tindakan tegas dalam menindak peredaran narkoba di wilayah Kota Santri.

“Selama 14 hari operasi mengungkap 12 kasus dengan 13 tersangka. Barang bukti sabu seberat 131,58 gram serta 1108 butir pil dobel L,” kata Yani.

Dikatakan Yani, dari 13 tersangka semuanya merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan dobel L. Para tersangka beragama, ada yang pemain baru ada pula residivis.

“Semuanya pengedar, sabu. Dan ada satu kasus yang mengedarkan okerbaya jenis pil dobel L,” ujar mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.

Ia mengungkapkan pengedar narkotika itu diringkus tim Satresnarkoba di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan di Kabupaten Jombang.

Adapun modus operandi para tersangka dalam mengedarkan narkoba di Jombang masih memakai cara lama. Yakni, sistem ranjau dan melayani pengambilan paket narkoba di rumah.

Ia mengatakan, dari salah satu tersangka ini terdapat seorang pengedar berinisial B yang saat ditangkap kedapatan membawa 50 gram sabu-sabu.

“Dan barang bukti yang kita sita dari tersangka B, ini ada 27 gram. Dia dapat dari bandar sekitar 50 gram, dan sudah terjual 23 gram,” kata Yani.

Salah satu tersangka berinisial B, mengaku uang yang dihasilkan dari berjualan narkoba di wilayah Jombang digunakan untuk sedekah.

“Hasilnya untuk sedekah,” kata B di depan Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut Yani mengatakan para pengedar sabu dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan tersangka pengedar pil dobel L dijerat pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

Yani mengapresiasi pengungkapan kasus sabu yang dilakukan anak buahnya itu. Ia juga memastikan tidak main-main dalam menindak peredaran narkoba di kota santri ini. Sebab, selain menanggar hukum juga merusak generasi penerus bangsa.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.