Jombang, Jurnal Jatim – Tak kapok masuk penjara kasus narkoba, seorang pecatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Jombang bernama Abdul Rozaq Efendik ditangkap polisi dengan kasus yang sama.
Pria berusia 37 tahun itu kembali ditangkap unit reskrim Polsek Jombang untuk kedua kalinya dalam kasus peredaran narkoba di Jombang Jawa Timur.
“Tersangka PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat dan residivis dalam kasus yang sama,” kata Soesilo dalam keterangannya yang diterima, Rabu (3/4/2024) malam.
Dikatakan Soesilo, Rozaq diringkus polisi di Jl Halmahera Kelurahan Kaliwungu Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang pada Sabtu (30/4/2024) pukul 21.30 WIB.
Pria warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang tersebut ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu-sabu dengan seorang pembeli sabu.
“Ada bukti sabu-sabu yang kami amankan dari tersangk,” kata Soesilo.
Soesilo mengatakan, penangkapan residivis itu berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
“Masyarakat memberikan informasi di daerah Jl Halmahera Kelurahan Kaliwungu Kabupaten Jombang sering dibuat transaksi Narkoba,” katanya.
Dari informasi tersebut, anggota unit reskrim Polsek Jombang melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu diketahui jika pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu adalah Rozaq.
“Pada saat itu Rozaq berada di lokasi dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu anggota mengamankannya,” kata mantan Kapolsek Megaluh Jombang tersebut.
Saat ditangkap, pecatan PNS asal Mojowarno tersebut hanya pasrah. Sebab, aparat polisi menemukan sejumlah barang bukti yang ada pada dirinya.
“Kami temukan barang bukti plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,52 gram, sekop, pipet kaca, sobekan tisu warna putih, sobekan isolasi warna hitam, dan peralatan isap sabu-sabu,” katanya.
Selain barang bukti tersebut, polisi menyita Handphone, Satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy Nopol S 3435 OZ yang dipakai sebagai sarana transaksi narkoba.
“Tersangka ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika,” pungkas Soesilo.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com