Sopir Bus Blitar-Bandar Lampung Positif Narkoba, Kernet Turut Dibui Polres Tulungagung

Tulungagung, Jurnal Jatim – Satresnarkoba mengembangkan kasus temuan sopir bus Puspa Jaya jurusan Blitar- Lampung, EA positif mengandung jenis zat metamphetamin dan amphetamin.

Dari pengembangan tersebut, kernet bus AJW, diduga turut terlibat. AJW kemudian ditetapkan tersangka dan dibui menyusul sang sopir, rekannya.

Diketahui, polisi bersama BNNK dan Dinas Perhubungan melakukan tes urine para sopir bus di Terminal Gayatri Tulungagung pada Jumat (12/4/2024). Hasilnya, sopir bus Puspa Jaya, EA positif narkoba.

Dari pengembangan dan ulang pada Bus Puspa Jaya yang disita sebagai barang bukti, ditemukan satu bungkus ganja.

“Setelah dilakukan pengeledahan di dalam Bus Puspa Jaya di tempat kunci di atas pintu ditemukan ganja seberat kurang lebih 1,0 gram,” ujar Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, Sabtu (13/04/2024) pagi.

Menurut pengakuan sopir bus, barang haram itu milik kernet bus berisial AJW warga Karangmalang, Masaran, Sragen, Jawa Tengah.

Lalu polisi menangkap AJW dan melakukan pemeriksaan hingga didapati hasil test urine positif mengandung tetrahydrocannabinol.

Menurut Arsya, EA memperoleh sabu dan ganja dari Lampung, yang digunakan untuk doping dan pelampiasan sakit hati karena .

“Sedangkan ganja dijual kepada kernet bus seharga Rp100.000 dari pembelian Rp30.000,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor sekira 1,27 gram, 1 buah alat bong, 1 buah korek api, 1 buah potongan sedotan, 1 buah sumbu dari kertas grenjeng rokok.

Kemudian 1 buah skrop dari sedotan plastik, 1 poket ganja beserta bungkusnya dengan berat sekitat 1,08 gram, 1 buah hp warna putih, 1 unit bus pelat nomor BE 7404 BU beserta STNKnya.

Arsya menegaskan, EA disangkakan pasal Pasal 114 ayat (1) SUB Pasal 111 ayat (1) SUB Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Sedangkan tersangka AJW melanggar pasal pasal 111 ayat (1) SUB Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tandasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .