Jombang, Jurnal Jatim – Polres Jombang Jawa Timur menyita sebanyak ribuan botol minuman keras (miras), selama Ramadan 1445 Hijriah atau sejak 20 hingga 30 Maret 2024.
Barang bukti ribuan botol miras berbagai merek yang di gagalkan peredarannya di kota santri Jombang tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan kendaraan berat slender.
“Timsus miras berhasil mengumpulkan barang bukti 4.500 botol miras berbagai macam jenis dan merek,” kata Kasatsamapta Polres Jombang, Iptu Aly Efendi usai pemusnahan barang sitaan itu di Mapolres Jombang, Rabu (3/4/2024).
Aly Efendi menjelaskan, operasi selama sepuluh hari operasi penyakit masyarakat di bulan puasa itu, dua orang juga dikenakan sanksi kurungan hingga denda jutaan rupiah.
“Tersangka yang sudah disidangkan 2 orang, pertama Ibu Nanik, kafe (dekat) PLN Sentul kemarin sudah diputus kena denda Rp18 juta, 2 bulan kurungan dan yang satu atas nama RM Aulia Adi Kusuma denda Rp2,5 juta,” imbuhnya.
Pemusnahan miras dilakukan dengan sebuah alat berat. Botol-botol berisi minuman memabukkan ditata sejajar kemudian digilas menggunakan alat slender.
Aly Efendi mengatakan bahwa barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dalam penggerebekan yang dilakukan di 25 titik di Jombang.
“Kegiatan rutin akan berlanjut, paling banyak dari Kafe di Sentul. Kalau selama operasi kami dapat 25 LP atau 25 titik, yang paling banyak jenis arak,” pungkas Aly.
Lebih lanjut Aly Efendi menegaskan bahwa Kegiatan tersebut tidak akan berhenti sampai di sini saja, dan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Pores Jombang.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com