Jombang, Jurnal Jatim – Diduga telah melakukan dugaan penipuan dengan modus rekrutmen Satpol PP, pria warga Jl Hos Cokroaminoto Kelurahan Jombatan dibekuk Polsek Jombang, Jawa Timur.
Dalam aksinya, pelaku bernama Aditya Dewantara Pratama (32) itu menawarkan peluang menjadi anggota Satpol PP Pemkab Jombang dengan biaya sebesar Rp10.000.000.
Namun, setelah dibayar sesuai permintaan, korban sampai sekarang ini tidak menjadi anggota Satpol PP seperti yang dijanjikan.
“Pelaku kami tangkap saat berada di cafe toko tembakau di Jl Teratai Jombang pada 4 April 2024 pukul 00.30 WIB,” kata Kapolsek Jombang AKP Soesilo, dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024)
Akibat aksi kejahatan pelaku, korbannya yang merupakan seorang guru mengalami kerugian hingga Rp12 juta.
Kasus bermula, Minggu 29 Januari 2023, korban berinisial MA, gowes ke Bareng. Saat istirahat di sebuah warung, MA mendapat info dari ketua Gowes Plonco AW bahwa ada peluang rekrutmen Satpol PP Jombang.
“Info yang disampaikan AW tersebut hasil penawaran dari pelaku Aditya,” kata Soesilo.
Setelah dua hari kemudian, korban bertemu Aditya di rumah AW di Jl. Teuku Umar Desa Pulo Lor, Jombang.
“Saat itu, pelaku menawari peluang menjadi anggota Satpol PP Jombang dengan biaya Rp10.000.000,” katanya.
Kemudian, pada Rabu 8 Februari 2023 Aditya datang ke rumah pelaku dan meminta uang sebesar Rp5.000.000. Permintaan itu dituruti, korban memberikan uang cash atau tunai.
Berikutnya, pada 10 Februari 2023 korban menyerahkan uang lagi sebesar Rp5.000.000 atas permintaan pelaku. Uang diserahkan di depan musala BRI Cabang Jombang.
“Berlanjut pada malam takbiran 21 April 2023 korban dijanjikan pinjaman modal namun harus transfer dulu sebesar Rp2.500.000, alasannya untuk administrasi ke notaris,” katanya.
Lantaran janji masuk Satpol PP Jombang tak pernah terwujud sampai sekarang, korban yang mengalami kerugian Rp12.500.000, akhirnya memutuskan melaporkan ke Polsek Jombang guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah mendapat laporan, tim bergerak cepat menangkap pelaku dengan barang bukti 2 lembar kuitansi, dan 1 resi transfer Bank BRI.
“Pelaku dijerat pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” tandas Soesilo.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com