Jombang, Jurnal Jatim – Timsus (tim khusus) saber miras yang dibentuk Polres Jombang, bergerak menggerebek tujuh penjual miras (miras) di berbagai lokasi wilayah setempat.
“Selama dua hari, timsus menangkap 7 orang dan menyita 1.650 botol miras berbagai jenis dan merek,” kata Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, tertulis, Senin (25/3/2024).
Lokasi pertama yang digerebek adalah rumah Karmuji (63) di Desa Dukuhdimoro Kecamatan Mojoagung, Jumat (22/3/2024). Hasilnya, 197 botol miras berbagai merek disita.
Esok harinya, Prianto (53) rumahnya di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo didatangi polisi. Di sana, polisi menemukan 50 botol miras.
Lalu, korps seragam coklat menggerebek rumah Tukiran (62), warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo. Sebanyak 241 botol miras ditemukan disimpan di rumah tersebut.
Timsus Saber Miras juga menggerebek rumah Sujitno (68) di Desa Godong, Kecamatan Gudo. Di tempat Sujitno, polisi menyita 881 botol miras.
Selanjutnya, polisi menggerebek rumah Kaisono (39) di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Dari tangannya, polisi menyita 157 botol miras.
Masih hari yang sama, polisi kembali menggerebek rumah penjual miras bernama Bambang Rijanto (54) di Jalan KH Mimbar, Jombang. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 24 botol miras.
Terkahir polisi rumah Ana Dwi Ernawati (34) di Desa/Kecamatan Bareng digerebek dengan barang bukti 100 botol miras.
“Tersangka menjual minuman beralkhohol atau minuman keras dengan berbagai jenis dan merek tanpa izin,” katanya
Ketujuh penjual miras itu dibawa ke Polres Jombang untuk dimintai keterangannya. Mereka dijerat pasal 7 ayat (4) Perda Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol.
“Kami memerintahkan tersangka menghadap ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk mengikuti sidang Tipiring pada Selasa 26 Maret 2024,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.