Jombang, Jurnal Jatim – Jalan Ringroad Mojoagung Jombang yang kerap dijadikan aksi balap liar dikepung aparat kepolisian, Minggu (24/3/2024) sore.
Hasilnya, polisi gabungan yang patroli di wilayah itu berhasil menangkap 40 motor yang diduga pelaku balap liar.
“Operasi gabungan ini berhasil kita amankan sekitar 40 unit kendaraan roda dua,” kata Kapolsek Mojoagung AKP Yogas, dikonfirmasi usai razia, Minggu (24/3/2024) sore.
Mereka digiring ke Polsek Mojoagung dengan cara mendorong motor sejauh puluhan kilometer. Selain ditilang, motor juga disita hingga setelah lebaran idulfitri 1445 hijriah.
“Pengendara motor dilakukan tindakan tegas berupa tilang. Untuk kendaraan ditahan di Polsek Mojoagung sampai 25 April 2024 baru sidang, sehingga kendaraan hari raya di Polsek,” kata Yogas, tegas.
Razia polisi di jalan Ringroad atau bypass Mojoagung tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah adanya balap liar.
Razia dilakukan petugas gabungan Polsek Mojoagung dan Sabhara Polres Jombang. Ada puluhan personel yang dikerahkan ke lokasi.
Saat petugas datang, para pelaku balap liar dan penonton lari kocar kacir. Penonton ada yang berusaha kabur ke sawah dengan meninggalkan kendarannya.
Namun, polisi yang sudah sigap mengepung lokasi dari berbagai sudut membuat mereka tak bisa lolos dari tangkapan.
Dikatakan Yogas, pelaku balap liar yang tertangkap rata-rata masih remaja. Mereka dari berbagai wilayah di Jombang, Jawa Timur.
“Kami pastikan mereka kita tindak tegas, karena aksinya sudah meresahkan warga dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” tandas mantan Kabagren Polres Jombang ini.
Yogas menambahkan, pengambilan motor setelah sidang diwajibkan mengembalikan kendaraan sesuai standart pabrikan. Semisal, memakai spion, knalpot brong, dan lainnya.
“Saat pengambilan motor harus dilengkapi semua, termasuk mereka harus membawa surat-surat kendaraan aslinya,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.