Hotel Garden Palace Surabaya Bakal Dieksekusi Pemenang Lelang

Surabaya, Jurnal Jatim – (TUL) mengajukan permohonan terhadap di , Jawa Timur.

tersebut merasa berhak atas hotel berlokasi di Jalan Yos Sudarso itu setelah mendapatkannya dari di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Pengacara PT TUL, Lardi mengungkapkan, kliennya telah membeli hotel itu melalui lelang senilai Rp226 miliar pada Oktober tahun lalu.

“Yang melelang Bank Victoria dan kami sebagai pemenang lelang,” kata Lardi di Surabaya, Rabu (27/3/2024).

Namun, meski telah membeli secara lelang, PT TUL masih belum dapat menguasai hotel tersebut.

Karena itu, perusahaan tersebut mengajukan permohonan eksekusi di Negeri Surabaya. Dia memohon agar juru sita mengosongkan hotel tersebut.

“Berdasarkan Pasal 200 ayat 11 HIR dan beberapa surat edaran sudah jelas diatur bahwa pengadilan harus mengosongkan objek dari hasil lelang,” ujar Lardi.

Ubtuk diketahui, PT Mas Murni (MAMI), perusahaan pengelola hotel Garden Palace dinyatakan pailit dengan tagihan utang Rp163 miliar.

Ia sempat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya untuk efisiensi.

Namun, upaya hotel tersebut pun mendapat perlawanan dari para karyawannya dengan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang () terhadap PT MAMI di Pengadilan Niaga Surabaya. Hingga kemudian perusahaan itu dinyatakan pailit.

Setelah dinyatakan pailit, hotel tersebut lalu dilelang. PT Tunas Unggul Lestari (TUL) pun dinyatakan sebagai pemenang lelang. Proses eksekusi terhadap hotel itu pun kini hanya tinggal menunggu waktu.

Dapatkan update menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .