Surabaya, Jurnal Jatim – PT Tunas Unggul Lestari (TUL) mengajukan permohonan eksekusi terhadap Hotel Garden Palace di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Perusahaan tersebut merasa berhak atas hotel berlokasi di Jalan Yos Sudarso itu setelah mendapatkannya dari lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Pengacara PT TUL, Lardi mengungkapkan, kliennya telah membeli hotel itu melalui lelang senilai Rp226 miliar pada Oktober tahun lalu.
“Yang melelang Bank Victoria dan kami sebagai pemenang lelang,” kata Lardi di Surabaya, Rabu (27/3/2024).
Namun, meski telah membeli secara lelang, PT TUL masih belum dapat menguasai hotel tersebut.
Karena itu, perusahaan tersebut mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia memohon agar juru sita mengosongkan hotel tersebut.
“Berdasarkan Pasal 200 ayat 11 HIR dan beberapa surat edaran Mahkamah Agung sudah jelas diatur bahwa pengadilan harus mengosongkan objek dari hasil lelang,” ujar Lardi.
Ubtuk diketahui, PT Mas Murni Indonesia (MAMI), perusahaan pengelola hotel Garden Palace dinyatakan pailit dengan tagihan utang Rp163 miliar.
Ia sempat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya untuk efisiensi.
Namun, upaya hotel tersebut pun mendapat perlawanan dari para karyawannya dengan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT MAMI di Pengadilan Niaga Surabaya. Hingga kemudian perusahaan itu dinyatakan pailit.
Setelah dinyatakan pailit, hotel tersebut lalu dilelang. PT Tunas Unggul Lestari (TUL) pun dinyatakan sebagai pemenang lelang. Proses eksekusi terhadap hotel itu pun kini hanya tinggal menunggu waktu.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.