Tok! Segini Vonis Pembunuh Kabiro Media Online di Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Moch Hasan Syafi’i alias Daim (55) terdakwa pembunuh M Sapto Sugiono (46) yang merupakan Kabiro media pada Kamis, (14/9/2023) lalu divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Negeri (PN) Jombang.

“Menyatakan terdakwa muhammad Hasan Syafi’i tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan serta penuntutan umum,” kata Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, Rabu (28/2/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” lanjut Hakim Faisal Akbaruddin.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu sama dengan (JPU) yakni 18 tahun penjara.

Menurut Hakim, keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Selain itu, korban belum menerima perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban serta tidak adanya permintaan maaf dari terdakwa dan permintaan maaf terdakwa dari keluarga korban.

“Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dinyatakan bersalah atau tindak pidana suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Umar Faruk, menyatakan majelis hakim memberikan waktu selama hari atas vonis tersebut. “Masih pikir-pikir,” kata Faruk singkat.

Berdasarkan fakta persidangan, kasus pembunuhan Sapto yang terjadi di depan rumahnya di Sambong Duran, Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten bermula saat kabiro media online itu duduk depan rumahnya Kamis, (14/9/2023) malam.

Pelaku yang merupakan tetangga korban,  kemudian menembak korban melalui lubang dengan menggunakan senapan angin yang telah dipesannya sejak Agustus 2023.

Tembakan pertama melenceng. Kemudian pada tembakan kedua tepat mengenai dada korban hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.

Setelah menembak, Daim menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu pada bagian kepala hingga korban terkapar.

Daim pada saat itu sempat pergi dengan maksud menyerahkan ke kantor polisi. Namun, di tengah perjalanan, Daim kembali dan memukul kepala Sapto menggunakan palu lagi. Upaya tersebut untuk memastikan kematian korban.

Warga yang mengetahui kejadian itu tidak berani mendekat karena Daim membawa senjata senapan angin. Polisi kemudian datang dan menangkapnya.

Atas perbuatannya itu, penyidik kepolisian menjerat pelaku pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com