Pencabulan Anak Mojokerto, Kakak Ipar Ditangkap di Jombang, Ayah Tiri di Kaltim

Mojokerto, menangkap dua pelaku anak di bawah umur di wilayah tersebut dengan pelaku kakak ipar dan ayah tiri.

Ayah tiri berinisial SU (44 ), dan kakak ipar korban, TH (32). Keduanya diringkus di tempat pelariannya masing-masing.

“SU dan TH ditangkap setelah melarikan diri. SU tertangkap di (Kaltim) dan TH tertangkap di Jogoroto, Jombang,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni, Senin (26/2/2024).

Penangkapan keduanya atas laporan korban, gadis di bawah umur dengan usia 13 tahun. Korban diduga dicabuli dan disetubuhi oleh kedua pelaku.

Rudy menegaskan kasus tersebut terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandung.

Korban telah dicabuli dan disetubuhi sebanyak tiga kali oleh ayah tirinya, dan empat kali oleh kakak iparnya, di rumah maupun di tengah . Akibat perbuatan tersebut, korban kini hamil tiga bulan.

Adapun motif dari tindakan ayah tiri korban adalah dorongan nafsu birahi, yang muncul karena sering melihat anak tirinya berpakaian terbuka dan tidur sendirian di kamarnya.

“Sementara kakak ipar korban disebut mengalami dorongan nafsu birahi karena keadaan istri sahnya yang baru melahirkan,” ujar Rudy.

Selain menangkap kakak ipar dan ayah tiri bejat itu, juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau 5 milyar,” tandanya.

Rudy berharap kedua pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan yang dilakukannya dan korban juga mendapat perlindungan serta pemulihan yang layak.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com