Mojokerto, Jurnal Jatim – Polres Mojokerto Kota menangkap dua pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah tersebut dengan pelaku kakak ipar dan ayah tiri.
Ayah tiri berinisial SU (44 ), dan kakak ipar korban, TH (32). Keduanya diringkus di tempat pelariannya masing-masing.
“SU dan TH ditangkap setelah melarikan diri. SU tertangkap di Kalimantan Timur (Kaltim) dan TH tertangkap di Jogoroto, Jombang,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni, Senin (26/2/2024).
Penangkapan keduanya atas laporan korban, gadis di bawah umur dengan usia 13 tahun. Korban diduga dicabuli dan disetubuhi oleh kedua pelaku.
Rudy menegaskan kasus tersebut terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandung.
Korban telah dicabuli dan disetubuhi sebanyak tiga kali oleh ayah tirinya, dan empat kali oleh kakak iparnya, di rumah maupun di tengah sawah. Akibat perbuatan tersebut, korban kini hamil tiga bulan.
Adapun motif dari tindakan ayah tiri korban adalah dorongan nafsu birahi, yang muncul karena sering melihat anak tirinya berpakaian terbuka dan tidur sendirian di kamarnya.
“Sementara kakak ipar korban disebut mengalami dorongan nafsu birahi karena keadaan istri sahnya yang baru melahirkan,” ujar Rudy.
Selain menangkap kakak ipar dan ayah tiri bejat itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda 5 milyar,” tandanya.
Rudy berharap kedua pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya dan korban juga mendapat perlindungan serta pemulihan yang layak.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com