Modus Curanmor di Malang, Merusak Kunci Hingga Pura-pura Menolong Korban Kecelakaan

, Jurnal Jatim – Merusak kunci kendaraan hingga pura-pura menolong korban kecelakaan adalah sepeda motor (Curanmor) di Malang.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyebut modus itu masih menggunakan cara lama yakni merusak kunci kendaraan maupun gembok menggunakan .

Selain itu, modus lain yang ditemukan adalah berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu membawa lari kendaraan korban.

“Ada modus baru yaitu pelaku ini pura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas, ketika sudah ditolong kemudian sepeda motor milik korban dibawa kabur,” katanya, Senin (12/2/2024).

Modus itu diketahui dari polisi mengungkap 29 kasus curanmor dengan 10 orang tersangka kurun waktu dua bulan terakhir, Januari hingga 9 Februari 2024.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi yang tersebar di beberapa Kecamatan, di antaranya yakni Kecamatan Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo, Bululawang, dan Wonosari.

“Kami menangkap 8 tersangka pencurian kendaraan bermotor dan 2 orang tersangka penadah,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut Polisi juga menyita sejumlah antara lain satu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua, tiga buah kunci T, palu, hingga mesin gerinda.

Pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kondusif menjelang Pemilu 2024.

“Kami berkomitmen tidak akan membiarkan curanmor merajalela di Kabupaten Malang, kami memastikan dan menjamin wilayah hukum Polres Malang aman dan kondusif,” tegasnya.

Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan maksimal tahun pidana penjara.

“Untuk penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” imbuh Gandha Syah.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.