Licik, Tiga Bersaudara Ini Taruh Karung Berisi Sabu di Kuburan Jombang

Jombang, Jurnal – Tiga  Bersaudara yakni adik, kakak dan paman yang digerebek polisi saat pesta sabu di Jombang ternyata juga mengedarkan narkotika.

Modus mengedarkannya, sabu dimasukkan karung lalu ditaruh di pinggir jalan raya.

Cara licik tersebut berdasarkan pengakuan mereka kepada penyidik kepolisian yang diungkapkan oleh Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito, Minggu (25/2/2024).

Adapun ketiga tersangka yakni DAS (26), ADP (35) dan ARA (31), warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Dari penangkapan itu disira sebanyak 19,69 gram dan sebanyak 29.150 butir.

“Pengakuan mereka, narkotika jenis sabu itu di ranjau di kuburan . Ya tujuannya biar tidak diketahui orang,” kata Komar, dikonfirmasi.

Menurut Komar, mereka hanya sebagai yang diperintah oleh ST menaruh sabu-sabu di kuburan. Mereka tidak mengetahui orang yang mengambil barang haram tersebut.

“Jadi, setelah barang ditaruh di kuburan, mereka pun pergi dan tidak tahu orang yang mengambilnya. Yang menyuruh (merintah) inisial ST sedang kita buru,” kata Komar.

Licik, Tiga Bersaudara Ini Taruh Karung Berisi Sabu di Kuburan Jombang

Terbongkarnya praktik peredaran narkotika yang dilakukan adik, kakak, dan paman itu dari hasil penyelidikan unit 1 satuan reserse narkoba Polres Jombang.

Polisi menggerebek mereka saat pesta sabu di sebuah di Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Senin (19/02/2024) pukul 12.40 WIB.

“Paman dan dua keponakannya itu tinggal satu rumah dan kita gerebek saat sedang mengonsumsi sabu,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan isi rumah, ditemukan barang bukti sabu dan pil yang disembunyikan di dalam karung plastik putih.

Di dalam karung tersebut terdapat 27 botol vitamin berisi ribuan pil dan 43 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil dobel L siap edar. Polisi juga menemukan 5 plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kardus handphone.

“Dari penggeledahan tersebut kami bisa mendapatkan barang bukti yang kita sita berupa sabu sebanyak 19,69 gram dan pil dobel L sebanyak 29.150 butir,” katanya.

Dikatakan Komar, ketiga tersangka mengaku sudah 2 bulan menjadi kurir narkoba yang dikendalikan oleh ST.

DAS berperan mengambil barang haram itu  dengan sistem ranjau dari ST. Kemudian, DAS mengajak dua keponakannya ADP dan ARA untuk mengedarkan sabu dan pil koplo itu.

“Ketiganya mengemas sabu di kediaman mereka lalu diranjau di kuburan,” katanya.

Dari bisnis haram itu, mereka mendapatkan keuntingan Rp200 ribu per 5 gram sabu. Sedangkan, untuk pil koplo mereka belum berhasil mengedarkan karena keburu tertangkap polisi.

“Untuk harga mereka tidak tahu. Mereka hanya menempatkan barang atas perintah ST,” tandasnya.

Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

“Ketiganya ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas perwira asal Surabaya ini.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com