Jombang, Jurnal Jatim – Gangster Tim Guk Guk (TGG) yang membuat onar di Jombang, aniaya warga hingga koma dipimpin oleh dua Bocah Cilik (Bocil).
Yakni inisial B (16) dan A (17). B merupakan pendiri gangster, dan A sebagai ketua.
Keduanya ditangkap oleh unitreskrim Polsek Peterongan setelah melakukan penganiayaan pemuda inisial DA (19) di jalan Brawijaya, Kecamatan setempat.
Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang mengatakan penangkapan dua anak di bawah umur tersebut dari pengembangan tersangka WN (20).
WN, warga Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang itu diciduk polisi pada 21 Januari 2024 usai menganiaya warga di wilayah Jogoroto dan Peterongan.
“Kita lakukan penangkapan anggota gangster TGG inisial W, lalu kita kembangkan pelaku lain tergabung dalam gangster itu,” kata Anang di Polres Jombang, Selasa (6/2/2024).
Bermula kelompok geng motor yang tergabung TGG itu berkumpul di salah satu rumah pelaku di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Mereka sebelum melakukan aksinya, berkumpul di daerah Jogoloyo pesta miras, lalu mereka bersama-sama konvoi membawa celurit, gir, pedang, dan petasan,” ujarnya.
Dikatakan Anang, mereka konvoi motor keliling dari Peterongan menuju Jombang kota dan kembali lagi ke arah Peterongan.
“Membuat onar secara random menyasar warga yang dijumpai,” katanya.
Tepat di Jl Brawijaya Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, para pelaku berpapasan 7 orang yang sedang membeli nasi goreng.
Seketika, gangster itu menyerang tujuh orang tersebut. 6 orang berhasil melarikan diri. Namun, apes bagi DA (20). Dia tertangkap dan dihajar secara bersama-sama hingga luka berat.
“Setelah melakukan penganiayaan kepada korban, para Gangster melarikan diri,” ucap Anang.
Setelah situasi kondusif teman-teman korban baru berani menolong korban yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan luka di sekujur tubuh serta dikepala.
“teman-temannya membawa korban ke RSUD Jombang untuk dilakukan perawatan medis,” kata Anang.
Usai kejadian, Saiin yang merupakan orang tua korban melapor ke polisi. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap WN di rumahnya. “Tersangka WN perannya memukul korban,” ujarnya.
Dari WN, polisi lalu meringkus B dan A yang diketahui masih berusia di bawah umur dan keduanya pimpinan gangster Tim Guk Guk.
Dua bocil itu juga diduga telah menganiaya M Didin saat sedang mengendarai motornya melintas di Jl KH Romly Tamim pada tanggal 10/12/2023 lalu.
Korban mengalami luka robek di punggung belakang akibat sabetan senjata tajam. Selain itu, korban juga sempat mengalami koma dan dirawat di RSUD Jombang.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, motor honda beat, celurit dan pakaian jaket.
Anang menegaskan, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Jombang, dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. “Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.