Surabaya, Jurnal Jatim – Kantor Imigrasi Tanjung Perak deportasi tiga orang Warga Negara Asing (WNA) Pakistan yang telah selesai menjalani masa hukuman tahanan.
Ketiga warga Pakistan itu dideportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) Jawa Timur pada Kamis (4/1/2024) petang.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi menjelaskan, WNA Pakistan tersebut merupakan eks-tahanan Kejaksaan Tanjung Perak yang telah selesai menjalani masa hukumannya.
“Ketiga WNA Pakistan ini telah selesai menjalani masa tahanannya selama 4 bulan dengan dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP, ” ujar Verico, Sabtu (6/1/2024).
Ketiga Warga Negara Pakistan itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Maskapai Penerbangan Thai Airways Airlines TG 435, tujuan Jakarta – Bangkok (Thailand).
Kemudian dilanjutkan dengan maskapai yang sama TG 34, tujuan Bangkok–Karachi (Pakistan) dengan dikawal 4 orang petugas.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arief Satriawan memimpin langsung pemulangan (deportasi) tiga warga Pakistan tersebut.
Mereka ketiga warga Pakistan itu dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” ujar Verico. [Kmf]
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com