Jombang, Jurnal Jatim – Tukang parkir di Jombang Jawa Timur bernama Supari Agung nekat utang uang koperasi untuk dagang narkotika jenis sabu-sabu.
Apesnya, sebelum utangnya lunas, pria usia 38 tahun warga Kelurahan Jombatan, Kabupaten Jombang itu sudah ditangkap tim Satresnarkoba polres setempat. Dia kini mendekam di sel tahanan.
“Tersangka kita tangkap dengan barang bukti total sabu berat kotor 8,04 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
Komar menceritakan, Supari mulai melakoni bisnis mengedarkan narkotika pada Agustus 2023 atau sekitar tiga bulan yang lalu setelah penghasilannya tukang parkir menurun.
“Tersangka lalu meminjam uang di koperasi untuk membeli beberapa gram sabu dari seseorang bernama Sony yang transaksinya dengan sistem ranjau,” katanya.
Oleh Supari, sabu-sabu yang dibeli dengan harga Rp1.100.000 per gram itu dipecah-pecah dan dijual lagi dalam bentuk kemasan paket.
“Dari penjualan kemasan paket itu, tersangka mendapatkan untung sekitar Rp800.000 per gramnya,” ujarnya.
Di awal-awal, Supari mengedarkan barang terlarang tersebut lancar dan dapat untung. Keuntungan ia pakai membayar utang di koperasi.
Tapi, lama kelamaan ia tidak mendapat hasil, sebab sebagian dari sabu-sabu tersebut dikonsumsi sendiri. Otomatis Supari rugi.
Aksi dagang memperjualbelikan narkoba yang dilakukan Supari perlahan terendus polisi. Dia pun ditetapkan menjadi target operasi.
Hingga akhirnya Supari dapat ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Jombang pada Jumat (17/11/2023) pukul 06.30 WIB saat berada di kampungnya.
Komar mengatakan, dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan satu kotak kacamata yang di dalamnya beris empat paket sabu dengan berat total 8,04 gram.
Rincinya 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 4,96 Gram; 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 2,15 gram; 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,68 Gram; dan 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,25 gram dimasukkan sedotan serta 1 sedotan sebagai skrup. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan elektrik serta handphone milik pelaku.
“Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum. Kami masih dalami kasus ini dan berupaya mengungkap jaringannya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengajak masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun. Masyarakat diharapakan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com