Pura-pura Cek Keperawanan, Ternyata Cuma Modus Pria Jombang Mencabuli Keponakan

, Jurnal Jatim – Jamil, warga Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang harus berurusan dengan . Penyebabnya dia mencabuli keponakannya, LA (14) dengan modus cek keperawanan.

Kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Pria 46 tahun tersebut kemudian ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim .

“Pelaku sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasihumas Polres Jombang Iptu Putut Yuger, tertulis, Kamis (9/11/2023).

Pencabulan tersebut terjadi berulang kali di rumah pelaku, terakhir Desember 2022 pukul 23.30 WIB. Pria itu dapat mudah mencabuli korban, karena tinggal bersamanya.

“Korban piatu dan selama ini tinggal di rumah pelaku yang merupakan Pakde korban,” ujarnya.

Ketika itu korban tidur di kamarnya. Pelaku lalu masuk ke dalam kamar dan meminta korban melepas bajunya. Pelaku berdalih mengecek keperawanan korban.

“Korban tidak mau, namun pelaku terus memaksa korban,” katanya.

Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap bocah 14 tahun tersebut. Kejadian itu sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.

“Korban mengalami kejadian pencabulan berulang kali hingga korban merasa sakit sampai berdarah,” katanya.

Menurut Yuger, ketika korban menolak dicabuli, pelaku mengancam akan memukuli hingga bocah tersebut depresi.

“Pelaku juga mengancam tidak akan memberikan makan serta akan mengusir korban dari rumahnya,” ucap Yuger.

Korbab menceritakan peristiwa yang dialami kepada guru kelas di sekolahnya pada Rabu 18 Oktober 2023. Kemudian, guru tersebut menceritakan kepada bude korban yakni istri pelaku.

“Bude korban melaporkan ke Polres Jombang dan pada 31 Oktober 2023,” katanya.

Dari laporan tersebut, pelaku dibekuk di rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 jo pasal 76E UURI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau kepada masyarakat bagi yang mengetahui peristiwa tindak pidana untuk segera melaporkan ke kepolisian setempat.

“Laporan itu kami pastikan ditindaklanjuti.  Kami juga mengajak masyarakat untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com