Polisi Jombang Bongkar Peredaran Ganja Via Ekspedisi Dikemas Ban Bekas

, Jurnal – Peredaran narkoba ganja yang dikemas melalui jasa pengiriman barang di Jombang terbongkar. Satu orang terduga pelaku ditangkap polisi.

Pelaku disergap polisi setelah mengambil paket ganja kering dari salah satu jasa ekspedisi di Jombang Jawa Timur.

Pelaku yang sudah ditetapkan bernama Muhammad Fery Darmawan (22) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

“Kami amankan satu orang pelaku dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 310,22 gram yang dikemas dalam ban bekas,” kata Jombang AKP Komar Sasmito, Senin (6/11/2023).

Komar menjelaskan awalnya mendapatkan informasi adanya pengiriman barang diduga narkotika melalui jalur ekspedisi.

“Kemudian, kami menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes tersebut.

Dari penyelidikan itu diketahui paket barang diduga narkotika tersebut ditujukan kepada penerima Fery.

Polisi pun menunggu Fery mengambil tersebut. Usai mengambil barang dan pulang ke rumah, polisi menangkapnya. Dia dibekuk pada Selasa 31 Oktober 2023 pukul 14.30 WIB.

“Berdasarkan hasil keterangan tersangka, barang bukti tersebut didapat dari hasil pengiriman melalui ekspedisi antarpulau,” katanya.

Dihadapan Satresnarkoba, pemuda lulusan SMK di Jombang itu mengaku sudah beberapa kali menerima paket narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi. Dan yang terakhir kalinya gagal karena tertangkap polisi.

“Pengakuannya sudah 3 kali dengan barang dikemas ban bekas. Tersangka juga mengaku jika ganja itu dikonsumsi sendiri,” katanya.

Lebih lanjut Komar menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus itu. Pendalaman itu yakni mengungkap pelaku yang mengirim barang haram tersebut.

“Kasusnya masih kami kembangkan dan tersangka kami tahan dengan sangkaan asal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Komar.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.