Polisi Hadirkan Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan Perangkat Desa di Jombang Usai OTT

Jombang, Jurnal menghadirkan dua orang oknum tersangka pemerasan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) , Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (16/11/2023).

Dua orang tersangka yakni SG (42) warga Desa Japanan Gudo, dan AT (51) warga Desa Banyuarang Ngoro.

Keduanya diperlihatkan kepada dengan mengenakan pakaian seragam kaos oranye.

Sebelumnya, tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Jombang menangkap tiga orang masing – masing inisial SG (42), LN (40) dan AT (51) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Tiga orang oknum wartawan media online digulung polisi di Jombang, usai melakukan pemerasan pada Sekdes Mejoyolosari.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang resah lantaran kerap menjadi pemerasan oleh kedua tersangka.

“Pada hari Rabu 14 November, sekitar pukul 12.15 WIB, telah terjadi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh AT, LN dan SG,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).

Oknum wartawan itu, mendatangi kantor Desa Mejoyolosari, Gudo. Kemudian mengaku sebagai wartawan media online di wilayah Kabupaten Jombang dengan menunjukkan Id card pers (kartu wartawan) kepada perangkat Desa Mejoyolosari.

“Mereka membawa dokumen atau berkas seolah-olah tersangka menemukan kejanggalan proyek yang dikerjakan di desa tersebut,” kata Sukaca.

Sesampai di kantor Desa dan bertemu dengan perangkat Desa, oknum wartawan itu mengancam akan menyebarkan berita buruk Desa. Tak hanya itu, agar berita buruk itu tak jadi dipublikasikan, para tersangka ini meminta uang sebesar Rp2.500.000, pada perangkat Desa.

“Sehingga dengan alasan itu tersangka melakukan interprensi dan berujung mediasi seperti yang diharapkan oleh tersangka,” bebernya.

Lebih lanjut Sukaca menjelaskan bahwa setelah melakukan penangkapan pada para tersangka, selanjutnya barang bukti dan para tersangka diamankan di Satreskrim Polres Jombang.

“Sesaat setelah tersangka menerima amplop Rp 2.500.000, yang ada kop surat desanya kami amankan, ada juga beberapa barang bukti seperti 1 unit motor aerox dan Yamaha Vega, satu buah amplop kop Desa Mejoyolosari, hp Oppo A57 hijau dua bendel berkas hasil temuan dan Dua id card pers,” jelasnya.

Selain itu, Sukaca mengatakan bahwa para tersangka ini juga melakukan aksi pemerasan di beberapa Desa yang ada di wilayah pinggiran .

“Dari pengakuan tersangka pada , kedua tersangka ini telah melakukan pemerasan di Desa lain dengan modus yang sama,” jelasnya.

Atas perbuatannya dua tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Jombang, keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.