Gadis Remaja di Jombang Disetubuhi Pria Kenalan Medsos, Modusnya Perlu Diwaspadai

Jombang, Jurnal Jatim – Seorang gadis remaja di Jombang, Jawa Timur menjadi korban persetubuhan teman pria kenalannya di media sosial (medsos).

Pelakunya adalah RA (19), warga Kabuh Kabupaten Jombang. Adapun modusnya adalah merayu korban dengan janji akan menikahinya.

Awalnya korban kenalan dengan RA di media sosial. Hubungan siswi SMP dengan teman pria tersebut terjalin melalui komunikasi WhatsApp (WA).

Setelah berkomunikasi intens melalui WA, pelaku lalu meminta korban untuk main ke rumahnya di Kecamatan Kabuh. Tanpa menaruh curiga, korban pun datang.

Saat di rumahnya tersebut, pelaku langsung merayu korban untuk menjadi pacarnya. Rayuan pelaku membuat korban terbuai hingga terjadi persetubuhan.

“Korban disetubuhi pelaku di kamarnya,” kata Polres Jombang AKP Sukaca, tertulis, Kamis (9/11/2023).

Tiga hari berikutnya, Senin (21/8/2023), pemuda bejat tersebut kembali mengajak korban bertemu dan melakukan hubungan layaknya lagi.

Agar aksinya berjalan mulus, pelaku kembali merayu dan berjanji akan menikahi korban. Gadis ABG ( Baru Gede) itu terperdaya dan disetubuhi lagi di kamar tidur pelaku.

“Modusnya, korban dibujuk rayu oleh pelaku dengan memberikan janji akan dinikahi jika terjadi apa-apa,” kata mantan Kasat reskrim Polres Sampang ini.

Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku itu diketahui oleh orang tua korban. Karena tidak terima anaknya disetubuhi dan dicabuli, lalu dilaporkan ke Polres Jombang.

“Setelah ada laporan, kami melakukan penyidikan dan penangkapan pelaku di rumahnya pada Rabu (8/11/2023),” kata Sukaca menandaskan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini mendekam di sel Polres Jombang. kepolisian menjerat RA dengan Pasal 81 UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau agar masyarakat bisa terus mengawasi putra-putrinya supaya terhindar dari tindak pidana kejahatan. Terlebih lagi terhadap pergaulan muda saat ini.

“Warga Jombang yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan lainnya serta /keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center 081-323-332-022,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.