Jombang, Jurnal Jatim – Nasib apes dialami oleh warga Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang bernama Mulyadi (49). Uang ratusan juta miliknya raib dibawa kabur kerabat istrinya.
Kerabat yang diduga membawa kabur uang milik Mulyadi bernama Putri Aulia Rizkya Dining Tiyas (25), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Putri Aulia telah dilaporkan ke Polisi pada 2022 lalu dan kini pelaku sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Mulyadi menceritakan, pelaku saat itu mengaku bekerja di Bank Bukopin dan menawarkan kepada dirinya agar menabung emas dengan iming-iming menabung uang Rp100 juta selama 6 bulan akan menjadi Rp250 juta.
“Masih saudara, kerabat dari istri saya yang asli warga Plandaan. Sejak umur tiga bulan yang merawat pelaku istri saya, mertua saya, tinggal di rumah mertua saya,” ujarnya.
Lantaran masih kerabat, penyampaian pelaku pun dipercaya dan Mulyadi secara bertahap menyerahkan sejumlah uang. Pada Setoran pertama uang sejumlah Rp100 juta. Belum sampai 6 bulan, Mulyadi menyetorkan lagi uang sekitar Rp60 jutaan.
“Total semua Rp162.700.000. Uang tersebut hasil jual mobil, pinjam bank, hasil usaha berjualan toko hingga tutup total,” kata Mulyadi menceritakan.
Ternyata, uang ratusan juta tersebut diduga dibawa kabur oleh kerabatnya. Merasa menjadi korban penipuan, lantas Mulyadi melaporkan ke polisi.
“Sudah dilaporkan ke kepolisian,” kata Mulyadi menegaskan, Kamis (16/11/2023).
Mulyadi mengaku sudah ada proses yang dilakukan kepolisian. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dirinya terima.
“Kemarin sudah dilakukan upaya jemput paksa untuk penangkapan tapi di tempat alamat Situbondo tidak menemukan orangnya,” terangnya.
Menurut mulyadi, kerabat dari istrinya itu sudah pindah dari Jombang ke Kabupaten Situbondo. Berdasarkan informasi yang ia Terima berada di Kampung Ringin Anom Timur, Kelurahan Ringin Anom, Kecamatan Panurukan, Situbondo.
Berdasar penjelasan yang Mulyadi terima dari pihak kepolisian, pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
Mulyadi juga menunjukkan SP2HP nomor B/2103/SP2HP/X/RES.1.11/2023/Satreskrim tanggal 13 Oktober 2023 yang ditujukan kepada dirinya selaku pelapor.
Dalam SP2HP itu dijelaskan jika aparat kepolisian tetap berusaha untuk menghadirkan tersangka.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas kami tetap berusaha melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka Putri Aulia Rizkya Dining Tyas binti Hasan Fauzi,” tulis SP2HP itu dikutip.
Pihak kepolisian menjelaskan upaya paksa yang dimaksud agar tersangka bisa dihadirkan ke Kejaksaan Negeri Jombang dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2).
“Dan mengirimkan status tersangka Putri Aulia Rizkya Dining Tiyas binti Hasan Fauzi sebagai DPO ke Polda Jatim,” terang SP2HP itu lagi.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.