User Perumahan Apollo Park Jombang Polisikan Perusahaan Properti

Jombang, Jurnal Jatim – David Mahera Santoso (31) Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang mengaku menjadi korban penipuan usai membeli satu rumah di kawasan perumahan Apollo Park Tunggorono.

Rumah yang dia pesan hingga kini tak terwujud. Akibatnya, ia mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

User perumahan Apollo Park tersebut memutuskan  membuat laporan ke polisi atas dugaan penipuan dengan terlapor pihak perumahan tersebut.

Laporan polisi tersebut teregister nomor STTPLM/323.RESKRIM/X/2023/SPKT//POLDA JATIM, tanggal 23 Oktober 2023.

David menceritakan, pada 2 September 2020 ia mendatangi kantor pemasaran perumahan Apollo Park milik PT Tribuana Teknik Mandiri di Krakatau No 25 Desa Tunggorono, Jombang dengan maksud akan membeli rumah di perumahan tersebut.

Di sana, sepakat membeli salah satu unit rumah di blok V5 nomor 15 dengan harga Rp469.000.000 dengan pembayaran secara kredit selama 4 tahun. Perbulan Rp5.917.000, sedangkan muka Rp160.000.000.

“Setelah saya menyerahkan uang DP (down payment) dan mengangsur 15 kali, saya menanyakan perkembangan rumah yang saya beli ke PT. Tribuana Teknik Mandiri,” kata David kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Ternyata, disebut David, sampai detik ini, tidak ada pembangunan rumah tersebut. Menurut David, jawaban dari PT. Tribuana Teknik Mandiri untuk perumahan belum bisa dibangun dengan alasan pemilik lama bernama Ranu dunia.

“Pemilik berganti ke Bapak Sarono selaku orang tua dari bapak Ranu,” ujarnya.

Atas kejadian itu, David mengaku mengalami kerugian material Rp248.755.000 hingga ia memutuskan membuat laporan ke Polres Jombang untuk ditindaklanjuti. Adapun pihak terlapor adalah properti PT Tribuana Teknik Mandiri, Sarono.

Kuasa Hukum David, Edi Haryanto berharap laporan kliennya itu segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Berharap segera melakukan pemanggilan para pihak, perusahaan atau personalia terlapor. Segera dipanggil dan dimintai keterangan,” pintanya.

Melalui langkah itu, kata Edi, diharapkan pihak kepolisian dapat menemukan titik terang dugaan unsur pidana yang dilaporkan oleh kliennya.

“Agar bisa segera disimpulkan sehingga ada solusi kepada klien kami,” tandasnya.

Sementara itu, melakukan upaya konfirmasi ke direktur PT Tribuana Teknik Mandiri, Roihan terkait laporan itu belum berhasil.

Hingga Selasa (24/10/2023) pesan singkat yang dikirim melalui tidak ada jawaban. Begitu juga telepon tidak dijawab meski terlihat tulisan berdering sebagai tanda panggilan masuk.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.@