Jombang, Jurnal Jatim – Pria bernama Agyl Fibriawan yang selama ini diburu Polisi Jombang ditangkap di kamar kos Tunggorono kabupaten setempat.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Senin (23/10/2023), mengungkapkan, pria 34 tahun itu ditangkap dengan barang bukti 2,47 gram sabu-sabu dan 3.000 butir pil koplo.
“Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli datang ke tempat kosnya,” ungkap AKP Komar, tertulis.
Pria yang tercatat sebagai warga Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang itu diburu polisi alias target operasi terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka merupakan target operasi (TO) kami satu bulan terakhir,” katanya.
Sepak terjang Agyl cukup rapi dan dikenal licin dalam mengedarkan narkoba. Untuk mengelabui polisi, dia selalu pindah-pindah tempat kos.
“Setiap kos yang ditempatinya dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah transaksi, tersangka langsung pergi,” katanya.
Hingga kemudian Agyl dapat ditangkap pada Kamis (12/10/2023) malam sekitar jam 19.30 WIB.
Tertangkapnya pria lulusan SMP itu dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika tersangka berada di kos Tunggorono menunggu seorang pembeli narkoba.
“Sebelum pembeli datang, anggota kami menuju ke sana untuk menangkap tersangka,” kata polisi asal Surabaya Jawa Timur ini.
Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menemukan 6 paket sabu sabu kemasan plastik klip dengan jumlah berat 2,47 gram. Rincinya 0,40 gram; 0,41 gram; 0,42 gram; 0,40 gram; 0,42 gram dan 0,42 gram.
Kemudian 3.000 butir pil dobel L yang terbagi dalam 4 bungkus plastik serta timbangan digital dan juga handphone tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Lebih lanjut Komar menyampaikan setelah ditangkap, Agyl yang telah ditetapkan sebagai tersangka dibawa ke Polres Jombang. Dia juga dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung narkoba.
Penyidik Satresnarkoba saat ini masih mendalami kasus tersebut guna menangkap pengedar lain yang menjadi jaringannya.
“Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba jenis apapun. Ia juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian.
“Sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan dikembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Eko Bagus.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com