Sontoloyo, Maling Bahan Bangunan di Jombang Tinggalkan Mobil Pikap

Jombang, Jurnal Jatim – Pelaku pencurian (maling) bahan bangunan di Dusun Pagotan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang bernasib sial.

Bukannya dapat hasil curian, pelaku malah kepergok pemilik lalu kabur meninggalkan Pikap, handphone (ponsel) dan barang bangunan hasil curian di lokasi kejadian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin 18 September 2023 lalu sekitar pukul 22.15 WIB di perumahan desa setempat.

Peterongan, AKP Dian Anang membenarkan peristiwa pencurian itu. Usai mendapatkan laporan, anggota unit Reskrim langsung bergerak mengejar dan menangkap satu pelaku.

“Unitreskrim Peterongan berhasil mengamankan pelaku di Desa Sembung, Kecamatan Perak pada Selasa 19 September sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Dian Anang dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

Berdasarkan pengakuan pelaku, pencurian bahan bangunan berupa Scaffolding bukan kali pertama. Sebelumnya, disebut Anang, pelaku sudah menjalankan aksi pencurian di wilayah Sumobito.

“Memang ini sudah sering, sebelum di Peterongan pelaku mengaku pernah hal serupa di wilayah Sumobito,” katanya.

Anang menyebut, pelaku inisial IA (20) warga Dusun Jaten, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang Jawa Timur

Kronologi kejadiannya, kala itu korban Saiman (73) warga Dusun Wonokerto, Desa Peterongan datang ke perumahan untuk melihat rumah miliknya yang masih dalam proses renovasi (perbaikan).

Saat di lokasi, Saiman curiga teras dalam keadaan padam. Lantas, Saiman memanggil menantunya untuk memperbaiki lampu.

“Saat kembali ke perumahan bersama menantu untuk memperbaiki lampu, ia kaget lantaran ada mobil Pikap Grandmax yang di depan perumahan,” terangnya.

Ketika diperiksa, ia melihat dua orang laki-laki yang sedang mengangkat scaffolding ke atas bak mobil pikap tersebut.

Melihat gelagat mereka yang , Saiman mendekati dan menghadang mobil pikap tersebut.

“Kedua pelaku itu langsung melarikan diri dengan meninggalkan mobil pikap beserta scaffolding yang hendak dicurinya,” jelasnya.

Malam itu juga unitreskrim Polsek Peterongan dipimpin Ipda Dian Rizal Mabrur melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yakni berupa mobil pikap nomor polisi S 8411 WG yang di dalam mobil juga ada ponsel pelaku, 6 buah scaffolding dan 2 buah palu.

“Alhamdulillah, walaupun pelaku melarikan diri polisi dengan cepat bisa menangkap,” kata Anang.

Menurut Anang, satu pelaku IA berhasil dibekuk, sedangkan temannya melarikan diri dan kini masih diburu oleh polisi.

IA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara seusai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

Dia terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku satunya masih kita buru,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .