Rekaman CCTV Viral, Dua Orang Gangster Pelaku Pengeroyokan di Jombang Diringkus

Jombang, Jurnal Jatim – Dua orang pelaku pengeroyokan di Jalan raya Desa Blimbing Gudo, Jombang diringkus aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam.

Mereka ditangkap setelah melapor ke Polres Jombang dan aksinya terekam dari rekaman yang viral di .

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menjelaskan aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (10/9/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban pengeroyokan adalah Mohammad Ilham (32) warga Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang .

Awalnya Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 23.00 Wib Eko Hadi Prasetyo (32) bersama Bintang dan korban Ilham  ke rumah Agus di Desa Blimbing Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.

“Kemudian pada Minggu sekitar pukul 01.30 WIB pulang dari rumah Agus menuju ke arah pasar Blimbing,” kata Aldo dalam keterangannya.

Nah, pada saat keluar Gang, mereka dihadang oleh kurang lebih 10 orang tidak dikenal menggunakan (gangster). Eko bersama Bintang dan Ilham langsung dikeroyok oleh kurang lebih 10 orang.

“Pelaku yang tidak dikenal itu mengeroyok korban dengan menggunakan helm, tangan kosong dan tong mengenai kepala korban bagian kanan,” ujarnya.

Kejadian tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga kemudian beredar luas di media sosial dan viral. Seusai kejadian, Eko juga melaporkan ke Polres Jombang.

“Setelah ada laporan, kami melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi serta melihat pada rekaman CCTV tersebut,” ujarnya.

Akhirnya, pada Minggu (10/9/2023) jam 19.00 WIB dua orang terduga pelaku anggota gangster atau dari salah satu komunitas berhasil dibekuk tim resmob Satreskrim Polres Jombang.

Mereka yakni Moch Rian Herfiansyah (18) warga Desa Tugu Sumberjo Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang dan Kiki Prastya Ramadhan  (19) warga Perum Indah Desa Tunggorono Kecamatan Jombang.

Dalam keterangannya Aldo menyebutkan, Rian telah memukul 4 kali bagian kepala korban, Kiki mukul 3 kali bagian kepala dan menendang 1 kali badan korban.

“Para terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan itu masih kami cari. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Aldo.

Barang buktinya yakni satu unit motor Suzuki Warna Kuning pelat nomor polisi H 6043 SB, dua  buah baju warna hitam serta satu buah baju warna putih.

“Para pelaku melanggar Pasal 170 KUHP yakni Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com