Narkotika Hingga Pupuk Tidak Berizin Dimusnahkan Kejaksaan Kota Kediri

Kediri, – Narkotika hingga pupuk yang tidak berizin dimusnahkan oleh kejaksaan negeri (Kejari) , , hari ini Selasa (26/9/2023).

Pemusnahan barang bukti penanganan perkara tindak pidana umum itu dilakukan karena telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) tahun ini.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya masalah yang tidak diinginkan terkait dengan penanganan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Rauf M.R, Selasa (26/9/2023).

Adapun barang bukti yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan dimusnahkan itu jumlah keseluruhan terdiri dari 26 perkara mulai periode 23 Juli sampai 25 September 2023.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu dilakukan di depan kantor Kejari Kota Kediri, Jl Jaksa Agung Suprapto No.8 , Kecamatan Mojoroto.

Novika mengungkapkan ketika suatu perkara sudah berkekuatan hukum tetap, maka harus dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Pantauan , dimusnahkan dengan cara dibakar, digerinda, dilarutkan dalam air dan juga dihancurkan sampai tidak dapat digunakan lagi.

Novika menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih 50,58 gram dan seperangkat alat isap.

Kemudian, obat keras sebanyak 70.357 butir pil dobel , 46 butir pil warna kuning logo C, 10 pil jenis inex, 11 pil rikloma, dan 1 paket plastik, 3,5 butir pil alprazolam.

“Barang elektronik berupa sejumlah 8 buah, 37 sak pupuk masing-masing berukuran 50 kg, Pakaian, , Baskom, kunci palsu, buku, karung, kardus, kaleng, bungkus , plastik, kresek, dompet,” ujarnya.

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti itu menjadi salah satu langkah penting dalam penanganan perkara tindak pidana umum, tidak hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk menegakkan keadilan dalam sistem hukum.

“Kejaksaan Negeri Kota Kediri berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang bukti secara berkala sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Novika menutup.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.