Jombang, Jurnal Jatim – Pria inisial MAM (25) dan wanita TW (25) digerebek pemuda di dalam rumah di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (18/8/2023) tadi malam.
MAM warga Kecamatan Ngoro Jombang dan TW asal Desa Mancilan Mojoagung Jombang belum punya ikatan pernikahan.
“(Penggerebekan) sekitar jam 10 malam lebih, dan langsung dibawa ke balai dusun, diproses sama pihak desa,” kata Septa Hadi Santoso (38), warga setempat.
Pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut digerebek warga karena MAM kerap bertamu hingga larut malam di rumah wanita TW.
Perilaku MAN yang kerap menerima tamu MAM hingga larut malam diduga telah membuat masyarakat di Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Jombang resah.
TW saat ini tengah pisah ranjang dengan suaminya dan proses perceraian, begitu juga sangat pria juga proses cerai dengan istrinya.
“Laki-laki ini sering nginap di rumahnya perempuan dan diketahui oleh warga tetangga,” katanya.
Sejumlah pemuda yang sudah resah mengetahui ada pria di rumah TW melaporkan ke RT dan bersama-sama mendatanginya. Saat didatangi, rumah TW dalam kondisi tertutup rapat.
“Kita ambil tindakan penggerebekan. Saat kita datang rumah terkunci, pintu kita gedor sama teman-teman semua,” ujarnya.
Ketika dibuka, TW bersama seorang pria muncul dari balik pintu. Cekcok tak terhindarkan. Bahkan warga yang emosi sempat menghajar MAM. Kedua pasangan mesum tersebut lalu diarak ke balai dusun untuk proses lanjutan.
Dalam mediasi di balai desa, dihadiri semua pihak, termasuk sejumlah personel dari Polsek Mojoagung. MAM dan TW diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Sanksi mereka sama-sama membuat penyataan tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Selain itu, masing-masing juga dikenakan sanksi berupa denda uang. Yakni, TW denda Rp1 juta dan MAM juga Rp1 juta.
Kepala Dusun Mancilan desa setempat, Tri Putranto membenarkan itu. Dia menjelaskan, sejoli tanpa ikatan perkawinan resmi itu tertangkap warga berduaan di dalam rumah perempuan TW.
Menurut keterangan para pemuda, kata Tri Putranto, pria tersebut seringkali kalau berkunjung (apel) pulang malam, sehingga membuat pemuda kampung geregetan dan bergerak menggerebek.
“Digerebek pemuda di rumah. Intinya anak (pria) itu sering apel melebihi jam malam. Tadi sudah diselesaikan kekeluargaan, membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan juga denda,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.