Bojonegoro, Jurnal Jatim – Satpol PP Bojonegoro menertibkan aktivitas tambang pasir di sungai Bengawan Solo sebagai upaya mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Bojonegoro, Budiyono mengungkapkan pihaknya gerak cepat menindaklanjuti aduan dari masyarakat.
Aduan itu tersebut menyebutkan bahwa terdapat aktivitas tambang pasir ilegal di sungai Bengawan Solo di Desa Banjarejo dan Campurejo Kecamatan Bojonegoro.
Setelah dilakukan pengecekan lapangan, petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Bojonegoro mendapati adanya aktivitas penambangan pasir ilegal. Bahkan lokasi penambangan itu dekat dengan jembatan.
“Selain penertiban tambang pasir di Desa Banjarejo dan Campurejo Kecamatan Bojonegoro, Satpol PP juga melanjutkan operasi penertiban serupa di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk,” ujarnya, Jumat (11/08/2023).
Budiyono menegaskan aktivitas tambang pasir tersebut sangat membahayakan lingkungan. Selain mempercepat longsornya tebing sungai, aktivitas tambang juga mengancam pondasi jembatan.
Oleh sebab itu, petugas Satpol PP melarang penambang pasir tradisional untuk mengeruk pasir di sekitar jembatan karena bisa merusaknya.
“Kami menekankan sekaligus mengimbau kepada penambang untuk tidak melakukan aktivitas tambang pasir terutama di dekat jembatan maupun di tepi Sungai Bengawan Solo. Setidaknya mengambil jarak minimal 500 meter antara lokasi menambang dengan jembatan,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Banjarejo Akhmad Yusuf, mewakili warga di wilayahnya menuturkan bahwa saat ini warganya yang tinggal di bantaran sungai Bengawan Solo Kelurahan Banjarejo lebih tenang setelah penertiban itu.
“Sebelumnya resah, sekarang menjadi lebih tenang dan berterimakasih karena aduan mereka telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP,” ujarnya dikutip JurnalJatim.com dari laman resmi Pemkab Bojonegoro Jawa Timur.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.