Jombang, Jurnal Jatim – Polisi di Jombang Jatim menyita 1,3 juta narkoba jenis pil koplo senilai hampir Rp4 miliar dari dua orang pemuda yang ditangkap.
Tersangka yakni MR (29) warga Jombang dan NA (23) asal Jakarta. Jutaan pil perusak otak yang disita Satresnarkoba Polres Jombang itu terbagi tiga jenis, yakni pil dobel L, pil dobel Y dan narkotika pil kornopen.
“Barang bukti pil dobel L 1.028.000 butir, pil dobel Y, 248.000 butir dan karnopen 28.116 butir, total 1.304.116 butir,” ujar Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan dalam keterangan pers, Jumat (21/7/2023).
Hari menjelaskan, awalnya Satresnarkoba Polres Jombang menangkap MR di Jombang pada 25 Juni 2023 dengan barang bukti 102 botol atau atau sekitar 120.000 butir pil dobel L.
“Dikembangkan, diketahui pengiriman obat berbahaya itu dari seseorang, yakni NA yang berada di Cipinang, Jakarta selatan,” ujar Kompol Hari didampingi Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito.
Petugas Satresnarkoba mencari keberadaan NA yang diduga sebagai bandar. Pencarian NA membuahkan hasil. Setelah identitasnya diketahui, polisi langsung membekuknya di Jakarta.
“NA berhasil ditangkap anggota di Jakarta, di rumahnya di daerah Cipinang,” ujarnya.
Lebih lanjut, kompol Hari mengungkapkan sejauh ini pengakuan kedua tersangka sudah dua kali melakukan transaksi dalam jumlah besae. Namun pengakuan tersebut masih terus didalami dan dikembangkan.
Penyidik Satresnarkoba juga masih terus memburu bandar besar yang menyuplai narkoba kepada NA. Bandar besar di atasnya itu diketahui berinisial IP.
“Yang menyuplai NA masih dicari, yakni IP sekarang ditetapkan DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya menandaskan.
Kasatresnarkoba AKP Komar menambahkan 1,3 juta obat berbahaya yang didapat NA dari bandar besar yang kini DPO dengan harga Rp300 ribu per botol.
“Jadi, jika Rp300 ribu dikalikan dengan 1300 botol, maka kurang lebih nilainya Rp3,9 miliar atau hampir Rp4 miliar,” ujarnya.
Kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat 2 sub sider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.