Kediri, Jurnal Jatim – Tergugat sengketa tanah di Kediri melakukan aksi teatrikal sebagai bentuk penolakan atas putusan eksekusi rumah yang ditempatinya, Jumat (28/7/2023).
Endang Murtiningrum, warga Kelurahan Singonegaran Kecamatan Kota Kediri dalam aksinya yakni tutup mulut serta teatrikal dan membagi selebaran, di depan sebuah rumah yang menjadi lahan sengketa.
Aksi teatrikal yang dilakukan penjual rujak cingur di depan bangunan rumahnya itu untuk menolak Putusan Eksekusi rumahnya yang akan dilaksanakan pada 31 Juli 2023 nanti.
Selain teatrikal dan aksi tutup mulut, juga dilakukan orasi. Selain itu di depan pagar rumah juga dipampang spanduk berukuran besar warna merah bertuliskan tuntutan.
Salah satunya yaitu hentikan eksekusi yang dirasa tidak sesuai dengan putusan perkara no : 13/pdtG/2019/PN kdr terhadap Endang Murtiningrum.Kami tidak melawan eksekusi jika putusan itu benar!!!
Kuasa hukum Endang Murtiningrum, Eko Budiono, SH mengungkapkan dirinya hanya meminta keadilan di Kota Kediri.
“Kalau keputusan itu benar, saya selaku pengacara akan mentaati keputusan itu. Tetapi jika keputusan tersebut tidak benar tetapi dilaksanakan, terus benteng keadilan kita kemana?. Saya hanya bisa berteriak kepada kalian (media),” katanya.
Ia menegaskan bahwa klien-nya benar batas yang diminta 722 meter persegi, diberikan 772 meter persegi berbatasan dengan tanah Mursyad di dalam keputusan, dilaksanakan eksekusi berbatasan dengan tanah Sukanah.
“Saya dan tim kita tidak mau berbenturan dengan pengadilan, karena pengadilan adalah benteng kita untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Eko mengatakan, persoalan tersebut sudah diadukan ke Presiden Jokowi, Mahfud MD serta Mahkamah Agung. Mereka hanya menjawab dikembalikan semuanya ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
“Tanggal 31 Juli besok akan dilaksanakan eksekusi atas keputusan yang salah,” kata dia.
Eko menambahkan, aksi damai dilakukan oleh pihak keluarga kliennya. Dalam aksi teatrikal itu menggambarkan rakyat kecil yang tertindas dan tidak bisa apa apa.
Diketahui, Endang Murtiningrum digugat keponakannya sendiri terkait warisan tanah seluas 722 m2 yang kini sedang di tempati di wilayah Kelurahan Singonegaran Kota Kediri.
Endang juga pernah dilaporkan dari pihak kerabat almarhum ibunya atas tuduhan melakukan pemalsuan dalam pembuatan akta lahir dan masuk jeruji besi tahanan selama kurang lebih 3 bulan.
Hakim saat itu menyatakan tidak bersalah dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Sebagaimana putusan pidana nomor 476 K/Pid/2017 tertanggal 12 September 2017 dengan pertimbangan dalam putusan jika akta kelahirannya, karena pada saat akta kelahiran tahun 1984, usianya masih 13 tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.