Magetan, Jurnal Jatim – Seorang janda muda di Magetan Jawa Timur ditipu laki-laki asal Semarang Jawa Tengah yang dia kenal melalui TikTok.
Uang belasan juta rupiah miliknya amblas dikuras oleh pelaku yang diketahui berinisial IP (35).
Modusnya, pria yang tinggal di jalan Kolonel Sugiyono Kelurahan Dadapsari Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang memacari dan janji menikahi korban.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan IP ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dugaan penipuan dengan korbannya janda muda.
Awalnya janda muda inisial A, berkenalan dengan tersangka IP (35) melalui Medsos aplikasi TikTok. Seiring perjalanan waktu keduanya pun akrab.
“Bahkan hingga tersangka IP ini mendatangi rumah korban,” ujar Rudy.
Setelah hubungan lancar dan beberapa kali ketemu, perempuan single parent ini terbuai ucapan tersangka yang ingin menikahinya.
“Setelah pertemuan beberapa kali tersangka “IP” ini menyampaikan kepada korban ingin menikahinya,” kata Rudy
Kemudian kurun waktu Mei 2023 sampai dengan Juni 2023 tersangka dengan serangkaian perkataan bohong meminta uang kepada korban dengan alasan untuk mengurus persyaratan pernikahan.
“Korban yang percaya karena mau dinikahi memberikan saja uang yang dimintanya,” ujarnya.
Menurut Rudi, korban bebera kali menyerahkan uang kepada tersangka hingga tanpa disadari jumlahnya mencapai belasan juta rupiah.
“Penyerahan uang dilakukan beberapa kali hingga totalnya Rp19 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut juga dijelaskan, suatu ketika tersangka meminjam motor milik korban dengan alasan untuk menjemput saudaranya di terminal Maospati untuk membahas rencana pernikahan.
“Ternyata itu hanya tipu muslihat tersangka untuk menguasai harta korban. Ia tidak kembali kabur membawa motor korban ke Semarang dan handphonenya tidak dapat dihubungi lagi,” ujarnya.
Karena merasa ditipu oleh pria yang dikenalnya melalui aplikasi Tiktok, korban pun melaporkannya kepada Polres Magetan.
“Kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Rudi menegaskan, penyidik kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan.
“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e, Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.