Jombang, Jurnal Jatim – Polisi Polsek Diwek Jombang menggerebek seorang pengedar narkoba yang berada di sebuah warung kopi Desa Ngogri Kecamatan Megaluh, Senin (3/7/2023) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku berinisial RS hanya bisa pasrah saat polisi menangkapnya. Pemuda berusia 28 tahun tersebut belakangan diketahui mengedarkan pil koplo atau dobel L.
“Benar, kami amankan satu tersangka diduga pengedar dan barang bukti pil dobel L. Kami akan kembangkan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Basuki, Selasa (4/7/2023).
Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Benar, kami amankan satu tersangka diduga pengedar dan barang bukti pil dobel L. Kami akan kembangkan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya, yakni petugas Polsek Diwek menangkap pelanggan yang biasanya membeli pil koplo kepada RS.
Pelanggan itu adalah pria yang mengaku bernama Sutrisno (40) warga Desa Diwek, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Sutrisno saat berada di sebuah warung di Ketanon, Kecamatan Diwek Jombang kedapatan membawa 1 klip plastik yang berisikan berisi 43 butir pil dobel L yang disimpan di saku celananya.
“Petugas melakukan interogasi terhadap laki-laki yang mengaku bernama Sutrisno itu,” kata Basuki.
Menurut Basuki, dia mengaku 43 pil koplo tersebut didapatkan dengan cara membeli dari RS, warga Desa Karangmojo Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang.
“Mereka melakukan transaksi COD (cash on delivery) di Tambangan Megaluh Jombang,” kata mantan Kasat Samapta Polres Jombang ini.
Serangkaian penyelidikan hingga diketahui Redy belum pulang ke rumahnya. Polisi mendapati informasi jika RS sedang berada di warung kopi di Desa Ngogri Kecamatan Megaluh. Petugas langsung bergerak menuju ke tempat pelaku.
Benar saja, saat digerebek dan digeledah ditemukan satu klip plastik yang berisikan 50 butir pil dobel L. Pemuda lulusan SMA itu pun dibawa ke Polsek Diwek beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pil dobel L, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat Nopol S 6540 ZI dan HP milik pelaku yang diduga dipakai sebagai sarana untuk melakukan transaksi narkoba.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Basuki menandaskan.
Tersangka dijerat Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.