Perempuan di Lirboyo Kediri Jual Miras Ilegal di Warung, Lihat Tuh Barang Buktinya

, Jurnal Jatim – Polisi melakukan razia salah satu warung yang diduga menjual miras (minuman keras) di Kota Kediri .

Warung itu milik perempuan inisial EA (43) warga Jalan Angkasa, Kelurahan Lirboyo, Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.

Warung yang berlokasi di lapangan Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, saat dirazia terbukti menjual miras ilegal alias tanpa izin.

Mojoroto Kompol Mukhlason mengatakan, razia tersebut merespons aduan dari masyarakat. Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota, mendapatkan laporan dari masyarakat via telepon.

“Tadi ada warga masyarakat yang menghubungi saya via seluler bahwa di sekitar lapangan Lirboyo ini ada warung yang menjual minuman keras secara ilegal,” kata Kapolsek Mojoroto Kompol Muhklason.

Tanpa menunggu lama, setelah menerima aduan dari warga masyarakat yang menghubungi lewat telepon kemudian langsung melakukan penyelidikan dan razia ke warung yang dimaksud.

Petugas langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, petugas menemukan 5 karton berisi botol miras berbagai jenis di . Pemilik warung juga mengaku kepada petugas bahwa seluruh barang bukti minuman keras itu miliknya.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya 21 botol miras jenis arak Bali, 4 botol anggur merah, 5 botol, mansion house, serta botol arak jowo.

Kemudian, pemilik warung dan puluhan botol miras berbagai jenis dan merk itu lalu diamankan ke Polsek Mojoroto. Kompol Mukhlason mengatakan tempat usaha tersebut tidak memiliki izin untuk menjual miras ke masyarakat.

“Seluruh barang bukti dan pemilik warung kita amankan ke Kantor Polsek Mojoroto untuk proses lebih lanjut, “tutupnya.

Kapolsek menambahkan, pemilik warung yang menjual minuman keras tanpa ijin tersebut, melanggar pasal 9 ayat (2) Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang izin penjualan miras di wilayah kota Kediri.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.