Demo Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Pupuk Subsidi di Jombang Tidak Dikabulkan

Jombang, Jurnal – Aksi demonstrasi penangguhan penahanan kasus bersubsidi di kantor Kejaksaan Negeri Jombang tidak dikabulkan, Jumat (21/7/2027).

Ini diketahui setelah tersangka yang berjumlah dua orang yakni HM dan S ditahan kejaksaan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Jombang .

HM dan S ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik Jombang selama kurang lebih selama 1,5 jam.

Puluhan massa mengatasnamakan kelompok petani tebu saat itu menggeruduk kantor Kejari Jombang meminta agar tidak menahan HM dan menjadi sebagai tahanan kota.

HM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi kepada kelompok tani subsektor komoditas tebu di Sumobito tahun 2019.

Aksi yang dilakukan usai longmarch dari hingga berkumpul di depan kantor Kejari Jombang tersebut bersamaan dengan pemeriksaan HM dan S.

Salah satu pendemo, Saiful Iskak, dalam orasinya menegaskan pihaknya tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Justru, ditegaakan dia untuk mendukung proses supremasi hukum.

Namun, dirinya bersam puluhan massa pendemo meminta kepada Kepala Kejari Jombang untuk melakukan tahanan kota terhadap tersangka HM.

“Kami hanya meminta kepada Bapak Kajari Jombang untuk tidak menahan dengan mengalihkan penahanan HM sebagai tahanan kota dikarenakan HM sangar kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti serta tidak melarikan diri,” kata Saiful Iskak.

Menurut Saiful Iskak, sosok HM masih dibutuhkan oleh petani tebu di Jombang. “Sekali lagi, kami meminta Kejari tidak menahan beliau,” ucapnya.

Di tengah-tengah aksi demostrasi berlangsung, HM dan S tanpa sepengetahuan pendemo, dibawa mobil menuju ke lembaga Pemasyarakatan kelas II B Jombang Jawa Timur.

Kuasa hukum HM, Sutrisno, mengungkapkan, tim sudah berupaya semaksimal mungkin salah satunya adalah pengalihan penahanan atau penangguhan penahanan.

Tetapi, dikatakan Sutrisno, dengan pertimbangan Kejari Jombang tetap dilakukan penahanan.

“Klien saya sedang sakit. Kita sudah ajukan bukti rekam milik HM. Bahwa klien saya benar-benar sakit komplikasi. Jantung, diabet dan tekanan darah tinggi. Selain itu, klien saya juga sudah koperatif. Tapi Kejaksaan tetap saja melakukan penahanan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan pihaknya menahan dua tersangka, yakni HM dan S dengan kasus yang sama diduga merugikan negara terkait pupuk bersubsidi Tahun 2019.

“Penahan untuk percepat proses hukum, Makanya kedua tersangka tetap kami tahan hingga dua puluh hari kedepan, terhitung mulai hari ini. Untuk sementara kita titipkan di Lapas Jombang,” ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHAP, alasan obyektifnya ancaman pidana di atas lima tahun.

“Sedangkan alasan subyektif, tersangka dikhawatirkan meghilangkan barang bukti. Makanya tetap kami tahan,” imbuhnya.

Tengku Firdaus menegaskan kedua tersangka dijerat Undang-Undang 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian Negara sekitar Rp 480 juta.

“HM ini indikasinya membuat daftar penerima pupuk bersubsidi atau RDKK sendiri atau abal-abal. Jadi ada manipulasi data. Kemudian diserahkan kepada S sebagai distributor. Itu yang jadi panduan. Daftar penerima pupuk bersubsidi ini tidak disusun oleh pejabat berwenang,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.