101 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Jombang, Wajib Membuat Laporan ke Disnaker!

Jombang, Jurnal Jatim – Kepala Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Priadi mengatakan ada sebanyak 101 Tenaga Kerja Asing atau TKA bekerja di daerah setempat.

Jumlah ratusan TKA yang bekerja di Kabupaten Jombang itu berdasarkan data resmi di tahun 2023. Mereka wajib membuat laporan ke dinas tenaga kerja setempat.

Kebanyakan dari TKA bekerja pada bidang pekerjaan keahlian tertentu. Menurut Priadi, TKA tersebut juga butuh pendamping dari warga negara Indonesia (WNI).

“Jumlah TKA di Jombang sebanyak 101 orang,” kata Priadi kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi D kantor DPRD Jombang, Kamis (13/7/2023).

Sementara Dari sudah bekerja di Jombang keluar ada 270 orang. Asal dari TKA terbesar TKA adalah Negara Taiwan, Hongkong, Malaysia, Jepang, dan Korea Selatan.

TKA di Jombang diakui Priadi ada banyak, tetapi TKA tidak tiba-tiba datang ke kota santri ini. Menurut Priadi, perusahaan harus memperoleh izin dari kementerian tenaga kerja, baru tenaga TKA didatangkan.

Di Kabupaten Jombang, kata Priyadi, TKA harus didampingi oleh orang-orang lokal, supaya ketika kontrak TKA habis orang lokal bisa melanjutkan. Sementara TKA yang habis kontrak bisa pulang kembali ke negaranya.

“Kecuali jika TKA sebagai manajemen, tidak ada batasnya,” terang mantan Kadisperta Jombang tersebut.

Priyadi menegaskan, setiap TKA yang bekerja di Jombang Jawa Timur harus memberikan laporan kepada Disnaker setiap 3 bulan sekali. Laporan itu mengenai keberadaan, waktu kerja dan jika masa kontrak habis maka akan dikoordinasikan.

“Bahkan kalau meragukan legalitasnya, maka imigrasi Kediri akan kita panggil untuk datang ke sini,” bebernya.

Termasuk, kata dia menambahkan, Disnaker Jombang bersama-sama Imigrasi dan juga Kejaksaan melakukan audit keberadaan Tenaga Kerja Asing tersebut.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.