Tim Gabungan Satpol PP Jombang-Bea Cukai Kediri Tindak Pengiriman Rokok Ilegal di Bus

Jombang, Jurnal Jatim – Petugas gabungan dan Bea Cukai menindak pengiriman ilegal melalui bus AKAP di Kota Santri belum lama ini.

Tim gabungan itu berhasil mengamankan sebuah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang memuat puluhan ribu batang rokok ilegal tanpa cukai yang akan dikirimkan ke wilayah Jawa Barat.

Sedikitnya 22.480 batang rokok tanpa cukai yang berhasil digagalkan petugas gabungan di lokasi penyergapan pintu keluar exit tol Tembelang Jombang Jawa Timurn

Kepala Penyuluhan dan Layanan Bea Cukai Kediri M. Syaiful Arifin menyampaikan penindakan distribusi rokok ilegal itu berdasarkan informasi akurat dari intelijen.

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang dengan melakukan pengejaran dan menghentikan bus AKP yang mengangkut rokok ilegal tersebut.

“Sebanyak 22.480 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) kami amankan, diperkirakan nilai mencapai Rp.28.212.400 dan potensi kerugian Negara senilai Rp 19.336.060,” ujarnya.

Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengapresiasi kerja sama dan sinergitas antara Bea Cukai Kediri bersama institusinya. Menurut dia upaya sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sudah diterapkan dalam wujud nyata penindakan di lapangan berupa penggagalan rokok ilegal di wilayah Jombang.

Thonsom menjelaskan, melalui upaya sinergi antara Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang, diharapkan mampu meminimalisir peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat.

Sekaligus juga sebagai pada masyarakat agar tidak sembarangan memproduksi rokok ilegal, karena melanggar aturan hukum.

“Resiko hukum yang akan dirasakan para ilegal alias rokok polos tanpa cukai, ancaman pidananya, penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau 2 kali sampai dengan 10 kali nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai),” kata dia, Jumat (16/6/2023).

Thomsom juga menegaskan rokok dengan pita cukai palsu, bisa di pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10 kali sampai dengan 20 kali nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bekas, pidana penjaranya selama 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10 kali sampai dengan 20 kali nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Lalu, rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya, pidana penjara selama 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2 kali sampai dengan 10 kali nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Untuk rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2 kali sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Thonsom menyatakan, bahwa pemanfaatan penerimaan cukai hasil salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) yang dibagikan kepada daerah-daerah penghasil cukai dan/atau tembakau.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan,” tandasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com