Tiga Orang Jemaah Haji Malang, Sumenep dan Pamekasan Dideportasi Pemerintah Arab Saudi

, Jurnal – Tiga orang jemaah haji asal , Sumenep dan dideportasi oleh Arab Saudi. Ketiganya diberangkatkan dari embarkasi .

Ketiga yang dideportasi itu mengaku tidak mengetahui pasca Covid-19, aturan baru cekal di Arab Saudi berubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Kemenag Jawa Timur tidak mengetahui ketiga jemaah itu masuk daftar cekal. Apabila mereka menceritakan pernah dideportasi maka tidak akan memberangkatkannya.

“Mereka tidak pernah cerita sehingga kami tidak tahu. Sementara kedutaan besar tetap menerbitkan visa,” kata Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Husnul Maram, Senin (26/6/2023).

Ia juga memastikan kantor Kemenag Kota dan Kabupaten sudah menyosialisasikan terkait keimigrasian.

Maram kemudian menjelaskan ketiga orang jemaah haji yang dideportasi Arab Saudi.

Satu pria asal dari Kabupaten Malang pernah bekerja di Arab Saudi menjadi juru masak di restoran. Pada tahun pertama dan kedua ingin menunaikan haji namun tidak diperkenankan oleh majikannya.

“Akhirnya nekat untuk daftar haji yang ada di sana. Majikannya kemudian melaporkan ke polisi,“ katanya.

Setelah itu pria yang bekerja di Jeddah pada tahun 2013 itu diberikan . Dia sempat dipenjara 9 hari setelah itu dideportasi.

Kemudian wanita dari kloter 84 asal Kabupaten Pamekasan bekerja di Riyadh pada 2016 dan pulang pada 2019 dengan baik-baik.

Ia ternyata dicekal pemerintah Arab Saudi karena majikannya di Arab Saudi lalai tidak mengurus kartu penduduk musiman atau iqommah di Arab Saudi.

“Akhirnya seorang ibu tersebut ketahuan oleh imigrasi ketika sampai di Jeddah,” kata Maram.

Namun oleh imigrasi di sana diwajibkan membayar denda 15 ribu riyal atau sekitar Rp 70 juta, tapi tak mampu membayar denda dan majikannya tidak bisa membantu juga.

“Akhirnya jemaah dipulangkan ke ,” kata Maram menjelaskan..

Wanita tersebut kembali ke Indonesia dan sampai di Jakarta pada 24 Juni 2023 lalu.

Selanjutnya seorang pria asal yang dideportasi karena izinnya lewat beberapa hari saja saat ia berada di Arab Saudi tahun 2014.

“Karena lebih izin tinggalnya beberapa hari akhirnya dideportasi,” ujarnya.

Pengakuan jemaah yang berangkat dalam kloter 86 itu merasa sudah lama (lebih dari 5 tahun) dan tidak terjadi apa-apa, sehingga ia berangkat haji dengan porsi haji regulernya.

Pada saat tiba di Bandara Jeddah, pihak imigrasi mendeteksi bahwa identitasnya dalam cekal oleh pemerintah Arab Saudi.

“Dan akhirnya di pulangkan ke tanah air kembali dan sampai di Jakarta pada 24 Juni 2023,” kata dia.

Terkait dengan status ketiga jemaah Maram mengaku menunggu keputusan dari Dirjen PHU.

“Kami menunggu keputusan. Apakah status porsi haji ketiga jemaah masih berlaku,” ujarnya.

Saat ini, ketiga jemaah tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dan dijemput petugas PPIH Embarkasi Surabaya di  Jakarta lalu dipulangkan ke daerah masing-masing.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com