Jombang, Jurnal Jatim – Beni Supratyo dibui polisi. Ia ditangkap karena diduga mencuri sound system Panggung milik warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Jombang Jawa Timur.
Pengangguran asal Desa Badas Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang itu melakukan pencurian sound system panggung di rumah Heri Suprianyo (28), awal Februari 2023 lalu.
Saat beraksi, pemuda 32 tahun itu terekam kamera CCTV di rumah korban. Setelah diburu selama 4 bulan, Beni berhasil dibekuk polisi di tempat persembunyiannya.
“Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya yang berada di Dusun Kedungwaru, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Rabu malam (14/6/2023) pukul 22.00 WIB,” kata Kapolsek Jogoroto AKP Achmad Darul Hudha, dikonfirmasi, Sabtu (17/6/2023).
Darul menegaskan, saat ditangkap polisi, Beni tidak melawan. Dia juga mengakui perbuatan jahatnya saat diperiksa polisi.
“Pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Darul.
Penangkapan terduga pelaku Beni yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Laporan Polisi 9 Februari 2023 lalu dengan pelapor Heri Supriyanto warga Sambirejo Kecamatan Jogoroto, Jombang.
“Dilaporkan terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, barang berupa 1 unit sound system SR panggung warna hitam di rumah pelapor,” katanya.
Kronologinya Pada 8 Februari 2023 sekitar jam 06.00 WIB korban bangun tidur dan lalu beraktifitas. Sekitar jam 08.00 WIB, korban mengeluarkan motor dari dalam rumah ke teras.
Nah, pada saat di teras, korban melihat 1 unit sound system RS panggung yang diletakkan di tumpukan sound lainnya tidak ada di tempat semula.
“Korban menanyakan kepada warga sekitar, namun tidak ada yang tahu,” ujarnya.
Upaya pencarian di sekitar rumah juga tidak ketemu. Setelah melihat rekaman CCTV yang ada di rumah, diketahui sound system SR panggung tersebut diambil seorang laki-laki yang tidak dikenal
“Laki-laki tersebut mengendarai motor matik warna hitam pada Selasa 7 Februari 2023 sekira jam 23.30 WIB,” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Jogoroto guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Lalu, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dalam ungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 sound system SR warna hitam dan 1unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa pelat nomor.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com