Pengedar Sabu-sabu di Kota Jombang Sudah Dibui, Siap-siap Jaringannya Menyusul

Jombang, Jurnal Jatim –  Seorang pengedar narkotika jenis di dibui . Pelaku adalah BN (30) warga Desa Candimulyo, kabupaten setempat.

Informasi yang didapat, BN sudah hampir 7 bulan terakhir masuk ke dalam peredaran narkoba dengan mengedarkan serbuk haram di ke berbagai sasaran. Polisi kini masih memburu jaringan pemasoknya.

BN ditangkap  petugas unitreskrim Polsek Jombang Jatim dengan sejumlah paket serbuk haram siap edar. Kurang lebih ada sebanyak 2,36 gram berat kotor sabu-sabu yang disita polisi dari tangan ini.

“Terduga pelaku ditangkap reskrim Polsek di sebuah rumah Dahlia, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang,” ungkap Kapolsek Jombang AKP Soesilo, Kamis (1/5/2023).

Penangkapan pengedar sabu-sabu, disebut Soesilo dari informasi masyarakat sekitar lokasi penangkapan. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke sekitar lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Senin (29/5/2023) sekira pukul 14.45 WIB anggota unitreskrim Polsek Jombang melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar Narkotika itu.

“Pelaku tidak pada saat ditangkap oleh anggota kami,” ucap mantan Kapolsek Megaluh Jombang ini.

Adapun barang bukti yang disita polisi yaitu sebuah tas selempang warna biru cream, pipet kaca sisa sabu-sabu dengan berat kotor 2,15 gram, 2 unit handphone dan timbangan digital.

Selain itu sejumlah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,30 gram; 0,36 gram; 0,30 gram; 0,29 gram; 0,34 gram; 0,48 gram dan 0,29 gram.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Soesilo menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan BN sebagai kasus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan dilakukan penahanan di Polsek setempat.

Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk menangkap jaringan di atasnya yang selama ini memasok sabu-sabu kepada tersangka,” ujarnya menandaskan.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.