Jombang, Jurnal Jatim – Prima Intan Oktafian (20) ditangkap Polisi Polsek Diwek Jombang lantaran jambret perempuan yang sedang mengendarai motor seorang diri.
Pemuda tampan itu langsung diborgol lalu dijebloskan penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Diwek Jombang, AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban Shela Diana Sari (22) warga Desa Keras Kecamatan Diwek Jombang.
“Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan,” kata Dwi Basuki dalam keterangan, Kamis (22/6/2023).
Dijelaskan Basuki, tersangka warga Desa Pundong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang itu menjambret korban pada Selasa malam, 20 Juni 2023 sekitar pukul 22.15 Wib.
Tersangka melakukan aksi pencurian pemberatan atau menjambret dengan cara memepet korban yang mengendarai motor di Jalan Dusun Buntel Desa Keras Kecamatan Diwek Jombang.
“Saat korban berkendaraan sepeda motor dari arah utara ke selatan tepatnya di Jalan Dusun Buntel Desa Keras Diwek dari arah yang sama dipepet oleh terlapor yang mengendarai sepeda motor Honda beat warna hitam,” katanya.
Pada saat memepet, tersangka langsung menarik tas milik korban yang di cangklong pundak sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri hingga tas tersebut beralih posisi ke tangan tersangka.
“Saat kejadian, korban terjatuh dari sepeda motornya. Sedangkan tersangka langsung tancap gas melarikan diri ke arah selatan dengan membawa tas milik korban,” katanya.
Atas kejadian itu, tas milik korban yang di dalamnya terdapat HP Iphone 11 dan dompet warna muda yang berisikan uang Rp55.000 raib. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp7.055.000.
“Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Diwek guna pengusutan perkaranya lebih lanjut,” kata mantan Kasatsamapta Polres Jombang ini.
Dari laporan kejadian itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga tidak lama kemudian berhasil menangkap tersangka saat kabur ke kebun tebu.
Adapun barang bukti yang diamankan buah dusbok Iphone 11, tas hitam, buah dompet warna biru muda, uang Rp55.000 dan sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol L 5451 VL.
“Terduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) melanggar pasal 365 ayat (1) ke 1e KUHP,” tandas Dwi Basuki.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.