Komplotan Pencuri Motor di Surabaya Dibekuk Polisi, 2 Orang Buron

Surabaya, Jurnal Jatim – Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya terhadap komplotan  pencurian berbuah hasil.

Terduga pelaku inisial OP (24), salah satu anggota komplotan dibekuk. Sedangkan dua lainnya, RH dan RH, kini dalam pengejaran Polisi.

Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto membenarkan penangkapan terhadap OP.

“Benar, tersangka diringkus tidak lama usai dilaporkan korbannya pada Rabu (7/6/2023) lalu,” ujar Suroto, Kamis (15/6/2023).

Kejadian pencurian dengan pemberatan motor itu berlangsung pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 03.00.

Pelaku bersama komplotannya menyasar Nurul di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Angrek Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran Surabaya.

Sebuah merek Honda Beat dengan nomor polisi L 5748 KO yang terparkir di halaman depan rumah korban digondol pelaku.

Setelah kejadian, korban melaporkan ke polisi. Aksi komplotan bandit motor tersebut sempat terekam CCTV di lokasi.

Lewat rekaman CCTV itu kemudian anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan pengumpulan dari sekitar yang berada di TKP.

“Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu tersangka,” ujarnya.

Kini tersangka OP beserta beberapa antara lain rekaman CCTV, STNK dan BPKB motor yang dicuri, serta kaos lengan pendek berwarna abu-abu yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan kejahatan.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com