Gak Diupah, Pemuda Jombang Hanya Beri Makan 2 Gadis Kediri yang Dijadikan PSK

Jombang, Jurnal Jatim – Dua gadis di bawah umur yang dijadikan PSK (pekerja seks komersil) oleh pemuda Jombang tidak diupah, mereka hanya dikasih saja.

Korban adalah TA (14) dan LL (16) warga Kediri, Jawa Timur. Sedangkan pelaku yang menjual anak di bawah umur untuk layani lelaki hidung belang yakni MFHS alias Mondi (21).

“Pengakuan korban mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali,” ujar , AKP Aldo Febrianto dalam keterangan di Mapolres Jombang, Selasa (13/6/2023).

Menurut Aldo, pelaku yang merupakan warga Peterongan Jombang ini memperbudak kedua gadis belia dalam selama 1,5 bulan.

Pelaku berdalih memberi pekerjaan layak kepada anak di bawah umur itu dengan gaji besar. Namun dijadikan sebagai PSK di salah satu kamar kos di Desa Tunggorono Jombang.

Dikatakan Aldo penangkapan pelaku dari laporan warga sekitar lokasi kejadian yang mengetahui adanya tindak penyekapan dan penjualan gadis di bawah umur.

Korban di bawah umur itu diminta untuk melayani lelaki hidung belang melalui pemesanan online, pada Sabtu (11/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kami melidik dengan mendapati 1 pelaku, 2 korban diperjualbelikan prostitusi di media online contohnya FB (Facebook) kemudian transaksi menggunakan cash melalui WhatsAapp,” katanya.

Modusnya yakni memposting kedua korban melalui media sosial (medsos) dengan harga Rp250 ribu hingga Rp350 ribu untuk durasi waktu 1 jam.

“Setelah deal harga, maka pelaku dan calon konsumen melakukan percakapan lewat WA dan dapat melakukan prostitusi di salah satu kamar kos di Tunggorono,” ujar dia.

Dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah , antara lain uang hasil transaksi Rp350 ribu, , kasur busa, serta bukti percakapan via WhatsApp dan Messenger Facebook.

menjerat pelaku pasal berlapis. Yakni melakukan tindak pidana ekploitasi secara ekonomi atau seksual anak di bawah umur terkait perlindungan anak dan prostitusi online.

Yakni Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Junto Pasal 761 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp200 juta.

“Kita lapis prostitusi online dalam Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak 1 miliar,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com