Berlagak Jadi Penyedia Pekerjaan, Pria di Jombang Jual 2 Gadis Bawah Umur Via Online

Jombang, Jurnal Jatim – Berlagak jadi penyedia pekerjaan, seorang pria di Jombang merekrut 2 gadis di bawah umur dijual via online untuk layani lelaki hidung belang.

Pria itu adalah MFHS alias Mondi Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, . Dia kini mendekam di tahanan polres setempat.

Pelaku berusia 21 tahun itu diduga sudah lama bisnis prostitusi online menjajakan 2 anak perempuan usia belia di bawah umur, yakni TA (14) dan LL (16) warga Kediri,  Jawa Timur.

Pelaku berdalih memberi pekerjaan secara layak, namun praktiknya menjadikannya sebagai PSK (pekerja seks komersil) di salah satu kamar Desa Tunggorono Jombang Jatim.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan penangkapan pelaku dari laporan warga sekitar lokasi yang mengetahui adanya tindak penyekapan dan penjualan gadis di bawah umur.

Korban di bawah umur itu diminta untuk melayani lelaki hidung belang melalui pemesanan online, pada Sabtu (11/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kami melidik dengan mendapati 1 pelaku, 2 korban diperjualbelikan prostitusi di online contohnya FB (Facebook) kemudian transaksi menggunakan cash melalui WhatsAapp,” kata Aldo di Selasa (13/6/2023).

Modusnya yakni memposting kedua korban melalui media sosial () dengan Rp250 ribu hingga Rp350 ribu untuk durasi waktu 1 jam.

“Setelah deal harga, maka pelaku dan calon konsumen melakukan percakapan lewat WA dan dapat melakukan prostitusi di salah satu kamar kos di Tunggorono,” ujar dia.

Selain menipu kedua korban dengan memberikan pekerjaan layak, pelaku juga tidak memberi gaji kepada korban selama 1,5 bulan dijadikan sebagai PSK.

“Pengakuan korban mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali,” ujar Aldo.

Dari pengungkapan kasus prostitusi online penjualan gadis di bawah umur itu, polisi mengantongi sejumlah , antara lain uang hasil transaksi Rp350 ribu, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan via dan Messenger Facebook.

Aldo menegaskan, pelaku akan dijerat pasal berlapis. Yakni melakukan tindak pidana ekploitasi secara ekonomi atau seksual anak di bawah umur terkait perlindungan anak dan prostitusi online.

Pelaku dijerat dalam Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Junto Pasal 761 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp200 juta.

“Kita lapis prostitusi online dalam Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak 1 miliar,” kata Aldo menutup.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com