Jombang, Jurnal Jatim – Polisi memburu bandar yang menyuplai sabu-sabu kemasan bungkus permen di Jombang Jawa Timur. Siap-siap saja pelaku berinisial NS warga kabupaten setempat dibekuk polisi.
NS sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) oleh polisi. Dia bandar sekaligus pengendali sabu-sabu sistem ranjau yang dijalani tiga orang tersangka yang sudah dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang.
Mereka adalah Muhammad Firmansyah (22), Slamet Efendi (19), Achmad Ryan Kurniawan (23). Kesemuanya warga Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur
“Bandar NS ini menyetok sabu ke tersangka ARK (Achmad Ryan Kurniawan) dengan sistem ranjau, dan para tersangka mengedarkan sabu tersebut atas kendali dari NS dengan cara komunikasi via HP masing-masing,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Sabtu (13/5/2023).
NS menyuplai barang haram sabu kepada Ryan. Selanjutnya dari tangan Ryan sabu ditimbang dan dikemas. Sementara peran Firmansyah adalah menyimpan dan Slamet mengedarkannya dengan sistem ranjau di wilayah kecamatan Jombang Kota dan Gudo.
Polisi yang mencium aksi mereka, kemudian bergerak menangkapnya saat di rumah Achmad Ryan Kurniawan di Desa Grogol, Kecamatan Diwek Jombang, Jawa Timur.
Wakapolres Jombang Kompol Hary Kurniawan mengatakan ketiga tersangka saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan cara dibungkus dalam kemasan permen berat 0,5 hingga 1 gram.
“Ini modus baru, ketiga tersangka melakukan kamuflase. Yakni membungkus sabu menggunakan kemasan permen Kis,” ungkap Hari Kurniawam, Kamis (11/5/2023) lalu.
Pengungkapan kasus peredaran sabu dalam bentuk permen itu dari adanya laporan warga terkait aksi transaksi ranjau yang kerap dilakukan Achmad Ryan.
Dari laporan itu, polisu melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Achmad Ryan bersama kedua temannya Firman dan Slamet.
Dari pemeriksaan, mereka mengedarkan sabu-sabu itu sejak 2 bulan. Dari bisnis haramnya tersebut, mereka mendapatkan keuntungan jutaan rupiah.
“Sudah berjalan 2 bulan Maret sampai April,” kata mantan Kapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya ini
Sabu-sabu itu, kata Kompol Hari, didapat dari seorang penyuplai berinisial NA yang kini tengah diburu oleh Satresnarkoba Polres Jombang.
Kepada polisi, Achmad Ryan mengaku yang berinisiatif menjual sabu dengan cara dikemas dengan bungkus permen. Modus tersebut sebagai kamuflase untuk mengelabui polisi.
“Harga 1 bungkus permen senilai 1 juta rupiah, ini permen mahal,” ucap Hary Kurniawan.
Dalam ungkap kasus peredaran narkoba ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 34,57 gram sabu-sabu dan pil dobel L sebanyak 20.000 butir. Selain itu, pipet kaca, korek api, Handphone, alat isap, timbangan dan sepeda motor.
Ketiga tersangka dijerat dengan UU Narkotika pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.