Motif Pelaku Pembakaran Kantor MWC NU Lenteng Sumenep Karena Kesal

Sumenep, Jurnal Jatim – Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko mengungkapkan motif pelaku pembakaran kantor MWC NU Lenteng adalah kesal.

Pelaku kesal karena mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi.

Sehingga bila hujan terjadi banjir dan sudah diingatkan berulang-ulang tetap tidak segera dibersihkan sehingga mengganggu kegiatan pelaku dan warga sekitar dalam beraktivitas.

“Karena jengkel (kesal), maka pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain/kertas, bensin dan oli bekas,” ujarnya.

“Pelaku berinisial S, (51) Sopir, warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep,” lanjutnya, Jumat (12/5/2023).

Edo menjelaskan, S ditangkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut, pelaku mengarah kepada S.

Akibat pembakaran itu, dikatakan Edo, MWC NU mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp36.000.000

Edo menjelaskan, tersangka pelaku dua kali membakar kayu bangunan properti milik kantor MWC NU Lenteng, yakni pada Minggu (23/4/2023) dan Jumat (5/5/2023).

Kini terduga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik Polres Sumenep untuk melengkapi berkas perkara nantinya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com