Lihat, Gepokan Uang Hasil Lelang Aset Terpidana Korupsi di Jombang Kembali Negara

Jombang, Jurnal – Gepokan di kantor kejaksaan negeri (Kejari) Jombang . Uang itu sitaan hasil lelang aset korupsi kredit usaha pembibitan atau peternakan tahun 2010 dan 2011.

Sekitar 2 miliar rupiah lebih sudah berhasil disita dari total 14 miliar rupiah lebih nilai yang harus dikembalikan kepada negara.

Kepala Kejari (Kajari) Tengku Firdaus mengungkapkan pihaknya telah melakukan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang tanggal 16 Mei 2023 bekerjasama dengan bidang pemulihan aset Kejaksaan Agung.

“Untuk 12 Aset terpidana di antaranya 7 aset tanah, 5 aset bermotor dan roda empat. Dengan total uang sebesar Rp2.903.573.572.000 dari total uang pengganti terpidana Masykur sebesar Rp44 miliar lebih,” kata Tengku Firdaus, Senin (29/5/2023)

Selain itu, Firdaus juga menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu Sumobito pada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang tahun 2019.

Dalam perkara tersebut, pihak kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MB (58) dan SD (62). Saat ini, perkembangan penyidikan masih dalam pemberkasan perkara oleh Jaksa Penyidik.

“Pada saat proses penyidikan, salah satu tersangka SD mengembalikan 200 juta rupiah pada penyidik untuk dititipkan sebagai , ” ujarnya.

Meski sudah melakukan penetapan 2 orang tersangka dan belum ditahan, Firdaus mengungkapkan penyidik mengaku tidak ada kendala, namun pada saat penyidikan beberapa tim ahli yang dibutuhkan tidak bisa hadir.

“Tapi ini tinggal pemberkasan saja, Mudah – mudahan dalam waktu dekat selesai. Secepatnya, kita lihat perkembangannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Firdaus menambahkan bahwa inti delik dalam perkara korupsi adalah mengembalikan kerugian negara sebesar-besarnya. Proses pengungkapan korupsi adalah memulihkan keuangan negara.

“Kita hargai etiket baik dari salah satu tersangka memgembalikan, nanti jadi bahan pertimbangan buat kita. Proses tetap berjalan,” kata Firdaus menandaskan.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com