Gus Salam dan Pengurus NU Teken Somasi ke PBNU Buntut Pelantikan PCNU Jombang

, – Wakil Ketua  PWNU KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) dan sejumlah tokoh agama di berbagai kepengurusan di Jombang meneken somasi ke , Senin (22/5/2023).

Somasi pertama (1) itu dilayangkan ke PBNU buntut dari penunjukan Pengurus Cabang Nahdlatul (PCNU) Jombang yang dilantik pada Sabtu siang (20/5/2023) lalu.

Tanda tangan dilakukan di lembaran banner besar bertuliskan Somasi (1) ke PBNU teguran sebagai ikhtiar saling menasehat untuk kebenaran&kebaikan.

“Cabut skors pleno konfercab 14 Juli 2022 dan bentuk majelis tahkim untuk menyelesaikan konflik internal NU”.

Gus Salam menilai ada dugaan peyimpangan hukum yang dilakukan oleh PBNU sehingga pihaknya melayangkan surat somasi yang pada pokok pikiran meminta pencabutan Skors Pleno Konfercab 14 Juli mendorong pembentukan Majelis Tahkim untuk menyelesaikan Konflik di Internal NU.

“Hari ini kami akan mengirimkan somasi kepada PBNU untuk saling menasehati dan mengingatkan agar tidak terjadi hal yang menyalahi aturan yang telah kita sepakati bersama,” ujar Pengasuh Pondok Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang KH. Abdus Salam Sohib kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Gus Salam dan Pengurus NU Teken Somasi ke PBNU Buntut Pelantikan PCNU Jombang

Gua Salam dan warga para pengurus NU di Jombang melayangkan Somasi kepada PBNU mengaku menjalankan amanah untuk menegakkan aturan.

“Karena hal ini menjadi suatu nasihat dari KH Abdul Nashir Abdul Fattah yang terpilih sebagai Rais Syuriah 2022-2027 yang kemudian , beliau berpesan jika dinamika organisasi di Jombang menyalahi aturan, maka kita harus berjuang sampai ke meja hukum,” jelasnya.

Adapun beberapa poin Somasi 1 yang dilayangkan kepada PBNU yakni Pertama, untuk dilakukan pencabutan keputusan PBNU Nomor : 205/PB.01/A.II.01.45/99/05/2023 tentang penunjukan dan pengesahan kepengurusan definitif PCNU Kabupaten Jombang Masa Khidmat 2023 – 2024.

Kedua, segera dilakukan Konfercab untuk mencabut skors Pleno pada Konfercab NU Jombang tanggal 14 Juli 2022. Memulai Pemilihan Kepengurusan PCNU Jombang secara SAH (definitif) dengan peserta yang telah teregistrasi secara sah sebagai peserta Konfercab Ulang, 14 Juli 2022.

“Hal ini berdasar Anggaran Rumah Tangga Bab III Kewajiban dan Hak Anggota, Pasal 7, ayat (1), huruf (c), Bab XXII Permusyawaratan Tingkat Daerah, Pasal 80, dan sesuai tugas Karteker PCNU Jombang yang diperpanjang hingga 28 Juni 2023,” ujar Gus Salam.

Konsisten menjalankan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengesahan Dan Pembekuan Kepengurusan, Bab V Ketentuan Karteker, Pasal 33, ayat (2), huruf (e) yang berbunyi : “Dalam hal masa kerja karteker PCNU telah berakhir atau tidak diperpanjang atau surat keputusan perpanjangan telah habis, karteker PCNU wajib menyelenggarakan konferensi cabang”;

Untuk pon ketiga, kata Gus Salam, pembentukan Majelis Tahkim internal NU yang terdiri dari Masyayikh Khos sebagai mekanisme untuk mengurai (tabayyun) dan mencari solusi dari masalah atau konflik organisasi dan kelembagaan.

“Hal tersebut sangat penting karena konflik yang terjadi selama ini telah melebar menjadi fitnah dan liar, merenggangkan Ukhuwwah Nahdliyyah, dan melemahkan kekuatan NU ditingkat Cabang hingga Anak Ranting beserta Banom dan kelembagaan kulturalnya,” ujarnya.

Keempat, bila dalam waktu 7×24 jam setelah PBNU menerima surat, permintaan tersebut belum terealisasi, maka pihaknya akan menyampaikan surat teguran (Somasi) II.

“Dan selanjutnya hingga kami akan mencari Kepastian Keputusan Hukum Perdata melalui Jalur ,” ujarnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.