Tuban, Jurnal Jatim – BRI kantor cabang Tuban Jawa Timur mengajukan gugatan puluhan nasabah bermasalah yang terkendala pelunasan kredit ke pengadilan negeri (PN) setempat.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Kantor Cabang Kabupaten Tuban menempuh penyelesaian lewat jalur meja hijau setelah melalui sejumlah prosedur.
Permohonan gugatan sederhana terkait wanprestasi (kredit macet) kepada para tergugat yakni nasabahnya sedikitnya sudah ada 41 perkara yang dimohonkan pihak bank sampai bulan ini.
“Sekitar 41 perkara yang masuk mulai awal tahun sampai saat ini,” ungkap Hakim PN Tuban, Derry Wisnu Broto Karseno Putra, Jumat (26/5/2023).
Menurutnya, gugatan sederhana yang diajukan BRI Tuban ini terkait wanprestasi dalam masalah pinjam meminjam uang antar peminjam (debitur) dengan pemberian pinjaman dalam hal ini bank. Biasanya nasabah menjaminkan barang miliknya seperti mobil, tanah, dan lainnya.
“Kita nantinya ada tahapan mediasi untuk akte perdamaian,” jelas Hakim senior ini.
Lalu jika peminjam dalam hal itu tergugat tidak mampu membayar dalam agenda mediasi, maka sidang perdata wanprestasi ini akan dilanjutkan. Karena, dalam perkara ini hakim dibatasi waktu untuk putusannya.
“Sidang gugatan sederhana ini dibatasi waktu sampai 25 hari kerja,” ujarnya.
Pihak BRI Kantor Cabang Tuban menyampaikan gugatan sederhana ini sebagai salah satu upaya untuk memperoleh pengembalian kredit yang telah diberikan kepada debitur-debitur yang tidak beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.
“Gugatan sederhana sebagai salah satu upaya dari BRI untuk penyelesaian kredit,” ungkap Branch Manager BRI Cabang Tuban Ayub Burhan.
Sebelum ditempuh jalur hukum, Ayub Burhan menyebut pihaknya telah melakukan sejumlah prosedur yang dilakukan. Di antaranya debitur (peminjam) telah diberikan surat peringatan (SP) sebanyak 3 kali.
“Untuk melakukan GS (gugatan sederhana) kami sudah sesuai prosedur di antaranya pemberian SP sebanyak 3 kali dengan tujuan mediasi,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com