Anggap Pelantikan PCNU Jombang Periode 2023-2024 Tidak Sah, Gus Salam Somasi PBNU

Jombang, Jurnal Jatim – Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH. Abdus Salam Sohib atau bersama sejumlah pengurus (NU) akan melayangkan somasi ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ().

Somasi itu terkait penunjukan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang Jawa Timur periode 2023-2024 yang telah dilantik pada Sabtu siang (20/5/2023).

KH Fahmi Amrullah Hadziq pengasuh Pesantren yang merupakan Hadratus Syaikh KH Hasyim Asyari ditunjuk dan dilantik sebagai Ketua Tanfidziyah.

Gus Salam menganggap proses penunjukan pengurus baru PCNU Jombang yang dilakukan oleh PBNU tidak sah atau melanggar AD/ART dan juga peraturan perkumpulan (perkum) yang berlaku.

Gus Salam menjelaskan, proses ulang yang dilakukan PCNU Jombang sudah sesuai aturan. Namun, diskorsing oleh PBNU dengan alasan tidak jelas dan hingga saat ini skorsing itu juga belum dicabut.

“Harusnya skorsing itu dicabut dulu, dan tugas karteker juga belum selasai. Ini malah langsung menunjuk ketua,” kata pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif didampingi sejumlah pengurus ranting dan PCNU Jombang, Sabtu sore (20/5/2023).

Atas penunjukan itu, disebut Gus Salam, PBNU telah mengambil kedaulatan Ranting dan MWC NU se-Jombang. Dalam aturannya Ranting dan MWC NU mempunyai untuk menentukan kepemimpinan ditingkat Cabang.

“Selain itu, penunjukan pengurus PCNU juga melanggar peraturan PBNU sendiri. Harusnya penunjukan dilakukan setelah masa bakti karteker ke dua sudah selesai,” katanya kepada wartawan.

Menurut peraturan yang berlaku, penunjukan pengurus definitif tersebut harusnya setelah berakhirnya perpanjangan karteker kedua. Sementara masa karteker baru habis Bulan Juni mendatang.

“Sementara, perpanjangan karteker yang kedua ini berakhir tanggal 27 Juni 2023. Sekarang masih bulan Mei tanggal 20, sehingga belum selesai masa perpanjangan,” tandasnya.

Dzuriah pendiri NU itu atas nama pribadi dan sejumlah warga NU lainnya akan mengirimkan surat somasi kepada PBNU padan Senin besok (22/5/2023). Somasi itu dalam rangka bertabayun dan saling mengingatkan. Harapannya surat somasi itu ditanggapi oleh PBNU.

Adapun tuntutannya untuk mencabut SK kepengurusan PCNU Jombang definitif hasil tunjukan PBNU dan meminta PBNU untuk melaksanakan Konfercab.

“Apabila tidak ditanggapi Kami akan melakukan beberapa langkah hukum yang dibenarkan dalam aturan negara. Kita akan melayangkan somasi kepada PBNU khususnya kepada pengurus yang bertandatangan di SK itu,” tegas Gus Salam.

Sebelumnya, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa kepengurusan hasil penunjukkan itu bersifat definitif dengan masa khidmat terbatas yaitu 1 tahun dengan dasar hukum peraturan perkumpulan NU nomor 02/XII/2022 tentang pedoman pelaksanaan karateker kepengurusan NU.

“Struktur tugas wewenang, kewajiban dan hak sama dengan PCNU hasil permusyawaratan. Bedanya masa khidmah selama 1 tahun bukan 5 tahun,” kata Gus Ipul saat PCNU Jombang.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.