Kediri, Jurnal Jatim – Aksi 2 orang pemuda meranjau puluhan ribu pil koplo di Kediri terhenti di tangan polisi. Mereka ditangkap dan dijebloskan penjara.
Pelaku berinisial RA (23) warga Desa Semen dan MA (34) asal Desa Bobang Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Mereka tertangkap tangan sedang menunggu pembeli pil perusak otak di wilayah Kediri
Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Roni Robi Harsono mengatakan kedua pelaku diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah setempat.
Penangkapan terhadap RA dan MA dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada peredaran narkoba dengan terduga pelaku RA dan MA.
“Setelah ada laporan, anggota melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Roni.
Petugas Satresnarkoba yang mengantongi identitas pelaku, mengawasi gerak-geriknya. Lantaran mencurigakan, polisi langsung bertindak menangkap.
Mereka ditangkap saat berada di pinggir jalan Dusun Ngrancangan Desa Gurah Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Diduga mereka akan mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau.
“Saat diamankan keduanya sedang berada di pinggir jalan menunggu orang yang akan membeli dengan sistem ranjau,” tegasnya.
Dari RA dan MA, polisi menyita 49 ribu butir pil dobel L yang akan diedarkan kepada pelanggan. “Kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan,” kata Roni, Minggu (7/5/2023).
Selain mengamankan barang bukti ribuan butir obat berbahaya, petugas turut menyita dua unit ponsel milik kedua terduga pelaku yang dipakai sebagai sarana.
Penyidik kepolisan masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa kedua pelaku. Polisi menduga masih ada jaringan lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kediri.
“Kedua terduga pelaku diduga melanggar pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana dirubah dengan dalam paragraf 11 pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Roni. *
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com